Terungkap! Ini Dia Biang Kerok Belum Cairnya THR ASN di Daerah

Selasa, 18 April 2023 - 20:21 WIB
Ketidaksiapan anggaran menjadi penyebab ASN di daerah belum terima THR. Foto/Dok
JAKARTA - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya menjelaskan ada 272 pemerintah daerah (pemda) belum mencairkam tunjangan hari raya ( THR ) kepada aparatur sipil negara ( ASN ) setempat. Padahal, ASN yang bekerja di pusat mayoritas telah menerima THR.



Made mengungkapkan biang kerok pemda belum mencairkan THR lantaran anggarannya belum siap. Pasalnya, THR bagi ASN daerah tidak hanya berasal dari dana pemda sendiri melalui APBD, namun juga dari pemerintah pusat melalui APBN.



Sesuai dengan Pasal 6 PP No. 15 Tahun 2023, komponen THR untuk PNS dan PPPK itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Made menuturkan, pembayaran komponen gajinya memang disediakan dari transfer keuangan daerah (TKD). Tapi komponen tunjangannya itu dari APBD, yang berasal dari PAD. Selanjutnya, saat ini muncul ketentuan baru, yaitu tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Katanya, karena ada tambahan komponen THR untuk tahun ini, maka anggaran pemda kata dia belum siap untuk mencairkan, sebab yang ditanggung APBN melalui transfer ke daerah adalah komponen gaji saja.

"Memang sekarang ini keluar kebijakan memberikan tambahan tunjangan kinerja 50%, itu banyak daerah yang tidak siap, sehingga mereka butuh waktu melakukan APBD perubahan," ujarnya dalam konferensi pers di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Jakarta, Selasa (18/4/2023).

Untuk mengatasi hal itu, lanjut Made, daerah yang memiliki tabungan atau dana mengendap di bank yang kini sudah dialihkan ke dalam treasury deposit facility atau TDF dapat memanfaatkan dana tersebut untuk pencairan THR.

"Ketika daerah masih punya hak terima transfer tapi di sisi lain depositonya di bank cukup tinggi, sehingga pemerintah pusat ambil kebijakan jatah alokasi yang harus dicairkan itu disimpan di pusat tapi uangnya itu punya daerah. Nah sekarang saatnya dikeluarkan untuk percepatan pembayaran THR," terangnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More