Sri Mulyani Setujui Bupati Meranti Gadaikan Kantor Rp100 Miliar? Ini Penjelasan Yustinus

Jum'at, 21 April 2023 - 15:30 WIB
"Persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD ini bukan merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelaksanaan pelampauan defisit APBD dan pemanfaatan dana pinjaman dimaksud sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti," tulis surat tersebut.

Yustinus menegaskan tidak benar dan menyesatkan jika penggadaian gedung milik Pemkab Meranti tersebut diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas.

Baca juga: Inspirasi Baju Lebaran Keluarga ala Anang Hermansyah dan Ashanty, Kembaran

“Beberapa daerah menggunakan skema pinjaman untukk menutup defisit dan tetap memerhatikan tata kelola yang baik. Cukup jelas adanya larangan menjadikan barang milik daerah sebagai jaminan,” pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!