Menteri Arifin: Tidak Ada Perpanjangan Izin Ekspor Bauksit, Tetap Dilarang Juni 2023

Jum'at, 28 April 2023 - 19:27 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan, bahwa tidak ada perpanjangan izin ekspor bagi perusahaan tambang bauksit. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan, bahwa tidak ada perpanjangan izin ekspor bagi perusahaan tambang bauksit . Sehingga larangan ekspor mineral mentah khususnya bauksit akan tetap mulai dilaksanakan pada Juni 2023 mendatang.



Hal ini berbanding terbalik dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang masih diperbolehkan eskspor tembaga hingga Mei 2024.



"(izin ekspor bauksit) Tidak (tidak ada perpanjangan izin), tetap Juni 2023. Beda ya, harus dibedakan. karena yang namanya copper (tembaga) smelter ini kan progressnya sudah 61 persen nih di akhir bulan ini," jelasnya ketika ditemui di Kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/4/2023).



Arifin menuturkan hingga saat ini pembangunan smelter yang ditargetkan pun nyatanya masih berbentuk tanah atau dalam kata lain masih belum ada progres apapun.

"Yang bauksit ini kan masih bentuk lapangan bola, lapangan boja saja tidak ada rumput. Sampai 8 smelter yang kaya begitu yang ketemuan sama tim sidak kita. Itu belum ada progres," tegasnya.

Oleh sebab itu, ia menegaskan hal inilah yang kemudian menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk tidak memberikan perpanjangan izin ekspor bauksit. Berbeda dengan tembaga yang mendapat kelonggaran lantaran sudah ada perkembangan smelter yang dibangun.

"Untuk tembaga dapat kelonggaran karena ada perkembangan pembangunan smelter dan sudah spending sekian banyak. Kan kalau sudah lebih dari 60 persen kan anggarannya sudah mirip-mirip yang dikeluarkan," tandasnya.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More