Soal Aksi Dirut Waskita Karya hingga Ditahan Kejagung, Pengamat: Mengelabui Investor

Senin, 01 Mei 2023 - 09:44 WIB
Dirut Waskita Karya, Destiawan Soewardjono telah ditahan Kejagung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengamat menilai apa yang dilakukan Destiawan telah mengelabui investor. Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Utama atau Dirut Waskita Karya , Destiawan Soewardjono telah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Pengamat memandang hal itu sebagai satu kejahatan yang terstruktur.



Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengatakan sikap Destiawan dan dua petinggi emiten bersandi saham WSKT itu masuk dalam tindak pemalsuan. Lantaran mengelabui investor atas laporan palsu yang diberikan.



Laporan palsu merujuk pada persetujuan pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup utang perusahaan yang diakibatkan oleh pembayaran proyek fiktif yang dibuat.



Tindakan tersebut, lanjut Bhima, seolah-olah Waskita Karya mendapat pendanaan berdasar pada proyek riil, sehingga investor menaruh kepercayaan terhadap kinerja saham Waskita.

"Aksi Dirut Waskita (Destiawan) sudah masuk tahap pemalsuan dan kriminal, bukan hanya soal GCG (Good Corporate Governance), tapi ini berarti mengelabui para investor dengan laporan palsu," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal, Senin (1/5/2023).

Oknum dari tindak pidana itu tidak saja melibatkan Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono. Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka baru terkait korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada Waskita dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.

Ketiga tersangka yang dirilis Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Desember 2022 lalu di antaranya Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Periode Mei 2018 - Juni 2020.

Lalu, Taufik Hendra Kusuma selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya (Persero) Periode Juli 2020 - Juli 2022. Sementara satu tersangka lainya berasal dari luar Waskita Karya, yakni Nizam Mustafa (NM) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Dalam konteks proyek fiktif, Bhima menilai kinerja Waskita yang overvalue tidak sesuai fakta. Bahkan, nilai aset perusahaan dipertanyakan. Selain itu, kinerja pengembalian dana cicilan dan bunga pinjaman baik kredit kepada sindikasi perbankan maupun penerbitan obligasi juga jadi tanda tanya.

"Waskita bisa berdampak pada kredit macet berbagai perbankan yang nilainya tidak mungkin di recover kecuali ada bantuan APBN," ucapnya.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More