Soal Aksi Dirut Waskita Karya hingga Ditahan Kejagung, Pengamat: Mengelabui Investor

Senin, 01 Mei 2023 - 09:44 WIB
Dirut Waskita Karya, Destiawan Soewardjono telah ditahan Kejagung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengamat menilai apa yang dilakukan Destiawan telah mengelabui investor. Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Utama atau Dirut Waskita Karya , Destiawan Soewardjono telah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Pengamat memandang hal itu sebagai satu kejahatan yang terstruktur.

Baca Juga: Ditahan Kejagung, Ini Sepak Terjang Dirut Waskita Destiawan Soewardjono



Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengatakan sikap Destiawan dan dua petinggi emiten bersandi saham WSKT itu masuk dalam tindak pemalsuan. Lantaran mengelabui investor atas laporan palsu yang diberikan.

Laporan palsu merujuk pada persetujuan pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup utang perusahaan yang diakibatkan oleh pembayaran proyek fiktif yang dibuat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!