Dinilai Plinplan soal Larangan Ekspor Mineral Mentah, Komisi VII Bakal Panggil Menteri ESDM
Rabu, 03 Mei 2023 - 12:35 WIB
Mulyanto menilai pemerintah inkonsisten karena selama ini mengglorifikasi program hilirisasi SDA tetapi nyatanya menyerah terhadap desakan Freeport. Bahkan, secara langsung kebijakan pemerintah ini menabrak UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, khususnya Pasal 170A, yang melarang ekspor mineral mentah sejak bulan Juni 2023.
Selain itu, kebijakan pemerintah tersebut juga diskriminatif dibandingkan dengan kebijakan untuk mineral lain seperti nikel, sebab ekspor bijih nikel sudah sejak lama dilarang pemerintah.
Yang kedua adalah, lanjutnya, bentuk regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah karena Menteri ESDM berencana mengeluarkan permen sebagai dasar hukum izin ekspor mineral mentah tersebut.
"Kalau ini benar, yakni dasar hukum bagi izin ekspor konsentrat tembaga ini hanya berupa permen, maka ini kan aneh. Masak undang-undang dibatalkan dengan permen. Undang-undang hanya dapat dibatalkan dengan Undang-undang juga," tegas Mulyanto.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan perpanjangan waktu kepada Freeport untuk mengekspor konsentrat tembaga sampai dengan Mei 2024, dari rencana sebelumnya yang akan disetop Juni 2023. Perpanjangan izin ekspor terpaksa diberikan lantaran proyek pembangunan smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur, molor hingga tahun depan dari target selesai Desember 2023.
Selain itu, kebijakan pemerintah tersebut juga diskriminatif dibandingkan dengan kebijakan untuk mineral lain seperti nikel, sebab ekspor bijih nikel sudah sejak lama dilarang pemerintah.
Yang kedua adalah, lanjutnya, bentuk regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah karena Menteri ESDM berencana mengeluarkan permen sebagai dasar hukum izin ekspor mineral mentah tersebut.
"Kalau ini benar, yakni dasar hukum bagi izin ekspor konsentrat tembaga ini hanya berupa permen, maka ini kan aneh. Masak undang-undang dibatalkan dengan permen. Undang-undang hanya dapat dibatalkan dengan Undang-undang juga," tegas Mulyanto.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan perpanjangan waktu kepada Freeport untuk mengekspor konsentrat tembaga sampai dengan Mei 2024, dari rencana sebelumnya yang akan disetop Juni 2023. Perpanjangan izin ekspor terpaksa diberikan lantaran proyek pembangunan smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur, molor hingga tahun depan dari target selesai Desember 2023.
Lihat Juga :