BUMN-nya Ibu Kota Baru BUMO Akan Segera Beroperasi, Ini Tugasnya

Rabu, 03 Mei 2023 - 19:15 WIB
Badan Otorita IKN bersama pemerintah menyiapkan BUMN-nya ibu kota baru. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bersama pemerintah menyiapkan BUMN-nya ibu kota baru, yaitu Badan Usaha Milik Otorita (BUMO). BUMO akan menangani berbagai aspek pengusahaan di IKN yang bermitra dalam melakukan kesepakatan strukturisasi atau teknik finansial bersama pelaku investor maupun pelaku usaha lainnya.

"BUMO saat ini sedang berproses. Sebentar lagi akan beroperasi dengan manajemen yang sudah dipilih OIKN," ujar Sekretaris Badan Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya kepada MNC Portal, Rabu (3/5/2023).





Dia mengatakan kehadiran BUMO akan mengelola lahan eks kawasan hutan yang berstatus ADP (Aset Dalam Penguasaan) serta memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai kepada investor yang ingin berinvestasi secara komersil.

Pembentukan BUMO diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara. Secara resmi, PT Bina Karya (Persero) telah resmi beralih dari perusahaan BUMN menjadi BUMO. Saat ini progresnya dalam tahap verifikasi laporan keuangan peralihan dari penugasan di BUMN sebelum beroperasi di IKN.

"Belum lama RUPS pertanggungjawaban direksi lama, dan saat ini sedang dilakukan verifikasi laporan keuangan karena peralihan penguasaan dari Kementerian BUMN ke OIKN. Supaya jelas posisi akhir dan posisi awal tanggungjawab dari masing-masing Kementrian," kata dia.



Segala aspek kepengusahaan di IKN Nusantara akan ditangani BUMO yang akan berpartner dalam melakukan deal-deal strukturisasi ataupun financial engineering bersama pelaku investor maupun pelaku usaha lainnya.

Sekedar informasi tambahan, hingga saat ini Badan Otorita mencatat kurang lebih 200 LOI (Letter of Intent) atau surat minat dari investor untuk melakukan pembangunan di IKN sejak dilakukan penjajakan pasar pada Oktober 2022 lalu.

Sebanyak 6 perushaan dari yang mengajukan LOI itu sudah mendapatkan LTO (Letter to Procced) dari Badan Otorita dan siap untuk segera merealisasikan pembangunan untuk rumah dinas jabatan melalui skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More