Gempar Tidur Bareng Bos Jadi Syarat Perpanjang Kontrak Kerja, Menaker Bakal Usut Tuntas

Selasa, 09 Mei 2023 - 12:29 WIB
Menaker Ida Fauziyah mendorong, para pekerja yang menjadi korban syarat staycation yang diminta petinggi perusahaan untuk memperpanjang kontrak kerja karyawati di beberapa perusahaan untuk berani melapor. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mendorong, para pekerja yang menjadi korban syarat staycation yang diminta petinggi perusahaan untuk memperpanjang kontrak kerja karyawati di beberapa perusahaan untuk berani melapor.

Baca Juga: Geger Tidur Bareng Bos Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak, KSPI: Banyak Buruh Takut Melapor



Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan mengusut tuntas dugaan kasus pelecehan seksual di sebuah perusahaan di Kawasan Industri di Bekasi, Jawa Barat, yang saat ini viral di media sosial. Perbuatan pelecehan seksual di tempat kerja dianggap sebagai perbuatan yang tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga: Wanita Cantik Ini Mengaku Jadi Korban Syarat Tidur Bareng Bos Perusahaan di Cikarang

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual di tempat kerja yang terjadi di Kawasan Industri Bekasi tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan perlindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!