Kemenaker Targetkan Pekerja Rumah Tangga Punya Payung Hukum Sebelum Ganti Presiden
Kamis, 11 Mei 2023 - 20:32 WIB
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT ) memasuki tahun ke-19 sejak diusulkan sejak 2004 silam. Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) menargetkan tahun ini menjadi usia terakhir pembahasan RUU tersebut.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, saat ini DIM (daftar inventarisasi masalah) sudah rampung seluruhnya yang berjumlah 358. Selesai disusun, DIM tersebut disosialisasikan atau serap aspirasi bersama para kementerian/lembaga sebelum diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg).
Dari sanalah kemudian, pemerintah akan menyerahkan RUU tersebut ke DPR untuk disahkan menjadi UU. Setelah diserahkan, pemerintah masih harus rapat dengan Baleg (Badan Legislasi) sebelum RUU tersebut diundangkan dalam sidang paripurna.
"Kalau sudah di level panja kemudian masuk level berikutnya untuk sampai pada level sidang paripurna. Kemudian untuk memutuskan RUU disahkan menjadi UU, secara tata kenegaraan, presiden akan mengundangkan di lembar kenegaraan," ujar Anwar Sanusi saat dihubungi MNC Portal, Kamis (11/5/2023).
Secara substansi pokok, kehadiran RUU PPRT akan memberikan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga. Karena selama ini para pekerja rumah tangga itu tidak diberikan payung hukum yang kuat oleh negara.
"Kita insya Allah pekan berikutnya itu kalau tidak salah saat sidang mulai ini kita sudah menyerahkan DIM tersebut, secara bersamaan kita juga terus berkomunikasi dengan TA (tenaga ahli) dari Baleg," sambungnya.
Lebih lanjut, Anwar Sanusi mengharapkan UU tersebut bisa segera rampung pada periode ini alias sebelum 2024, setelah 19 tahun lamanya dalam proses pembahasan.
"Kita berupaya maksimal, mudah-mudahan menjadi legacy dari pemerintah saat ini bahwa kita sudah bisa menyelesaikan RUU PPRT," lanjutnya.
Secara kuantitas jumlah pekerja rumah tangga tergolong tertinggi di dunia. Hasil survei yang dilakukan Universitas Indonesia dan ILO pada tahun 2015 jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia angkanya sudah 4,2 juta orang.
Jika dibandingkan oleh beberapa negara di Asia, India 3,8 juta dan Philipina 2,6 Juta. Di samping itu persentase PRT mayoritas perempuan (84%) dan anak (14%) yang rentan eksploitasi dan risiko terhadap human trafficking.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, saat ini DIM (daftar inventarisasi masalah) sudah rampung seluruhnya yang berjumlah 358. Selesai disusun, DIM tersebut disosialisasikan atau serap aspirasi bersama para kementerian/lembaga sebelum diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg).
Dari sanalah kemudian, pemerintah akan menyerahkan RUU tersebut ke DPR untuk disahkan menjadi UU. Setelah diserahkan, pemerintah masih harus rapat dengan Baleg (Badan Legislasi) sebelum RUU tersebut diundangkan dalam sidang paripurna.
"Kalau sudah di level panja kemudian masuk level berikutnya untuk sampai pada level sidang paripurna. Kemudian untuk memutuskan RUU disahkan menjadi UU, secara tata kenegaraan, presiden akan mengundangkan di lembar kenegaraan," ujar Anwar Sanusi saat dihubungi MNC Portal, Kamis (11/5/2023).
Secara substansi pokok, kehadiran RUU PPRT akan memberikan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga. Karena selama ini para pekerja rumah tangga itu tidak diberikan payung hukum yang kuat oleh negara.
"Kita insya Allah pekan berikutnya itu kalau tidak salah saat sidang mulai ini kita sudah menyerahkan DIM tersebut, secara bersamaan kita juga terus berkomunikasi dengan TA (tenaga ahli) dari Baleg," sambungnya.
Lebih lanjut, Anwar Sanusi mengharapkan UU tersebut bisa segera rampung pada periode ini alias sebelum 2024, setelah 19 tahun lamanya dalam proses pembahasan.
"Kita berupaya maksimal, mudah-mudahan menjadi legacy dari pemerintah saat ini bahwa kita sudah bisa menyelesaikan RUU PPRT," lanjutnya.
Secara kuantitas jumlah pekerja rumah tangga tergolong tertinggi di dunia. Hasil survei yang dilakukan Universitas Indonesia dan ILO pada tahun 2015 jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia angkanya sudah 4,2 juta orang.
Jika dibandingkan oleh beberapa negara di Asia, India 3,8 juta dan Philipina 2,6 Juta. Di samping itu persentase PRT mayoritas perempuan (84%) dan anak (14%) yang rentan eksploitasi dan risiko terhadap human trafficking.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda