Kemenaker Targetkan Pekerja Rumah Tangga Punya Payung Hukum Sebelum Ganti Presiden
Kamis, 11 Mei 2023 - 20:32 WIB
Tahun depan RUU PPRT ditargetkan disahkan menjadi UU. Foto/Yulianto/MPI
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT ) memasuki tahun ke-19 sejak diusulkan sejak 2004 silam. Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) menargetkan tahun ini menjadi usia terakhir pembahasan RUU tersebut.
Baca juga: 19 Tahun Tertunda, DPR Didorong Segera Sahkan RUU PPRT
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, saat ini DIM (daftar inventarisasi masalah) sudah rampung seluruhnya yang berjumlah 358. Selesai disusun, DIM tersebut disosialisasikan atau serap aspirasi bersama para kementerian/lembaga sebelum diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg).
Dari sanalah kemudian, pemerintah akan menyerahkan RUU tersebut ke DPR untuk disahkan menjadi UU. Setelah diserahkan, pemerintah masih harus rapat dengan Baleg (Badan Legislasi) sebelum RUU tersebut diundangkan dalam sidang paripurna.
Baca juga: 19 Tahun Tertunda, DPR Didorong Segera Sahkan RUU PPRT
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, saat ini DIM (daftar inventarisasi masalah) sudah rampung seluruhnya yang berjumlah 358. Selesai disusun, DIM tersebut disosialisasikan atau serap aspirasi bersama para kementerian/lembaga sebelum diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg).
Dari sanalah kemudian, pemerintah akan menyerahkan RUU tersebut ke DPR untuk disahkan menjadi UU. Setelah diserahkan, pemerintah masih harus rapat dengan Baleg (Badan Legislasi) sebelum RUU tersebut diundangkan dalam sidang paripurna.
Lihat Juga :