Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah

Rabu, 22 Juli 2020 - 15:30 WIB
Memberdayakan para penyandang disabilitas dalam lingkup ketenagakerjaan yang inklusif diakui masih jadi PR besar bagi Indonesia. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Februari 2019 mencatat jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas mencapai 20,9 juta orang. Dari angka tersebut, angkatan kerja terdata sebesar 10,19 juta dan yang bekerja 9,91 juta orang.

Sementara itu, jumlah pengangguran terbuka untuk penyandang disabilitas tercatat sebesar 289.000 orang. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penelitian menunjukkan tingkat partisipasi tenaga kerja tenaga disabilitas lebih rendah dibandingkan TPAK pekerja nondisabilitas, dan upahnya pun relatif lebih rendah.

"Karena itu, kita semua masih memiliki PR besar untuk lingkup ketenagakerjaan yang inklusif dan memberdayakan saudara-saudara kita penyandang disabilitas," ujar Ida di Jakarta, Rabu (22/7/2020).



Untuk itu, kata dia, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas pada BUMN dengan Kementerian BUMN hari ini, Kemnaker juga meluncurkan Layanan Informasi Ketenagakerjaan Disabilitas (Linkabilitas) dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER) untuk memenuhi hak tenaga kerja disabilitas.

(Baca Juga: Fisik Tak Sempurna, Sugeng Priyono Tetap Semangat Berkarya)

Kemenaker juga sudah menyediakan Linkabilitas, Forum Tanggap Disabilitas bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, serta pelatihan inklusif di balai-balai latihan kerja Kemnaker.

"Semua BLK harus memberikan kesempatan kepada saudara-saudara penyandang disabilitas, kami juga memberdayakan tenaga kerja melalui beberapa program kewirausahaan sebagai bagian program perluasan kesempatan kerja. Kami berikan secara proporsional, termasuk program-program lainnya untuk memenuhi hak pekerja disabilitas," tegas Ida.

(Baca Juga: Waduh, Pengangguran Akibat Pandemi Tambah Lagi 3,66 Juta Orang)

Selain itu, Kemenaker juga sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk membuat unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan. Diharapkan dengan adanya unit ini, dinas-dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi, kabupaten, dan kota bisa mengimplementasikannya sebagai bagian tugas dan fungsi layanan tenaga kerja yang bersinergi dengan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. "RPP ini sudah kami selesaikan, hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden," pungkasnya.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More