Abaikan Saran KPPU, Kemendag Nilai Perkara Utang Migor Rp344 M Tak Perlu Aturan Baru

Jum'at, 12 Mei 2023 - 08:56 WIB
Kemendag menilai regulasi baru ataupun revisi aturan terkait pembayaran rafaksi minyak goreng tak lagi diperlukan. Foto/MPI/Advenia Elisabeth
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyarankan dibuatnya aturan baru terkait pembayaran utang rafaksi minyak goreng (migor) kepada peritel modern dan produsen migor. Sebagaimana diketahui, utang tersebut mencapai Rp344 miliar.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan, regulasi baru ataupun revisi aturan terkait pembayaran rafaksi minyak goreng tak lagi diperlukan.



Pasalnya, hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah cukup untuk menjadi dasar hukum pembayaran rafaksi ke pelaku usaha.

"Nggak perlu dibuat aturan baru, karena prinsipnya hasil Legal Opinion atau pendapat hukum dari Kejagung memberikan kewajiban bagi pemerintah untuk tetap membayarkan (rafaksi)," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!