Abaikan Saran KPPU, Kemendag Nilai Perkara Utang Migor Rp344 M Tak Perlu Aturan Baru

Jum'at, 12 Mei 2023 - 08:56 WIB
Menurut dia, walaupun nanti pada akhirnya hasil pendapat hukum dari Kejagung menyebutkan nilai yang berbeda dengan versi peritel maupun produsen untuk pembayaran rafaksi, pihaknya akan membuka opsi lain demi keadilan bersama.

"Jadi kemarin memang sudah diputuskan ada dua opsi. Kalau iya maka (rafaksi) akan dibayar. Kalau tidak, maka ada upaya lain sepanjang itu sudah ada keputusan dari Kejaksaan Agung," bebernya.

Baca juga: Gara-gara Rafaksi! KPPU Sebut Kerugian Peritel dan Produsen Minyak Goreng Tembus Rp1,1 Triliun

Namun, ihwal kapan kepastian hasil dari legal hukum itu selesai, Kemendag belum dapat memastikan waktunya. Pasalnya, Isy bilang, hal itu merupakan kewenangan penuh dari Kejagung.

"Jadi ini bukan karena lama (hasilnya), tapi memang harus banyak yang dipelajari, semua detail dan aturannya, dari datanya, semua itu harus dipelajari," tukasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!