Abaikan Saran KPPU, Kemendag Nilai Perkara Utang Migor Rp344 M Tak Perlu Aturan Baru
Jum'at, 12 Mei 2023 - 08:56 WIB
Sebelumnya, KPPU merekomendasikan Kemendag untuk menerbitkan regulasi baru guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 yang sudah dicabut. Dengan begitu, tak ada lagi alasan Kemendag tidak membayar penggantian selisih dana atau rafaksi minyak goreng kepada peritel.
"Kami menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur pembayaran atau pelaksanaan pembayaran utang rafaksi tadi yang sudah diversifikasi pada Oktober 2022 lalu," ujar Direkur Ekonomi KPPU, Mulyawan saat konferensi pers, Rabu (10/5).
"Dengan demikian permasalahan rafaksi ini bisa cepat selesai dan juga bisa menormalkan harga migor atau rasio yang lebih wajar dibandingkan yang terjadi saat ini," tandasnya.
"Kami menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur pembayaran atau pelaksanaan pembayaran utang rafaksi tadi yang sudah diversifikasi pada Oktober 2022 lalu," ujar Direkur Ekonomi KPPU, Mulyawan saat konferensi pers, Rabu (10/5).
"Dengan demikian permasalahan rafaksi ini bisa cepat selesai dan juga bisa menormalkan harga migor atau rasio yang lebih wajar dibandingkan yang terjadi saat ini," tandasnya.
(ind)
tulis komentar anda