Kelola Perusahaan Sesuai Prinsip GCG, Pupuk Kaltim Raih Sertifikasi ISO 37001
Rabu, 22 Juli 2020 - 17:14 WIB
JAKARTA - PT Pupuk Kaltim menegaskan bahwa penerapan tata kelola perusahaan secara baik dan benar sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), menjadi komitmen utama perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnis Perusahaan. Implementasi komitmen tersebut dilaksanakan melalui aktivitas bisnis yang integritas, berpedoman pada kode etik, serta menerapkan praktik GCG berdasarkan Corporate Governance Perception Index (CGPI).
Direktur Utama Pupuk Kaltim Bakir Pasaman mengatakan, komitmen Pupuk Kaltim dalam menerapkan GCG tersebut ditandai dengan diraihnya sejumlah penghargaan dalam bidang GCG.
"Pupuk Kaltim telah meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di sektor industri pupuk, kimia dan agribisnis," ungkap Bakir dalam keterangan resminya, Rabu (22/7/2020).
Penghargaan ini diterima dari Lembaga Sertikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LSSMAP), atas konsistensi dan komitmen Pupuk Kaltim menerapkan Good Corporate Governance (GCG), serta Risk Management and Compliance (GRC) guna mencegah sekaligus mengendalikan berbagai risiko kecurangan (fraud).
(Baca Juga: Terus Didukung, Langkah Erick Thohir Perbaiki Kinerja BUMN)
Sertifikasi yang didapatkan ini, tegas Bakir, merupakan wujud nyata dukungan Perusahaan terhadap upaya pencegahan korupsi, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern. Menteri BUMN meminta Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN untuk mengadopsi dan mengadaptasi SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
"Bentuk komitmen penerapan SMAP adalah Pupuk Kaltim menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO's 4 yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan)," papar Bakir.
Pihak perusahaan juga menjalankan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan prinsip 4 NO’s.
(Baca Juga: Pupuk Kaltim Sabet Tiga Penghargaan di Ajang 9th Anugerah BUMN 2020)
Direktur Utama Pupuk Kaltim Bakir Pasaman mengatakan, komitmen Pupuk Kaltim dalam menerapkan GCG tersebut ditandai dengan diraihnya sejumlah penghargaan dalam bidang GCG.
"Pupuk Kaltim telah meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di sektor industri pupuk, kimia dan agribisnis," ungkap Bakir dalam keterangan resminya, Rabu (22/7/2020).
Penghargaan ini diterima dari Lembaga Sertikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LSSMAP), atas konsistensi dan komitmen Pupuk Kaltim menerapkan Good Corporate Governance (GCG), serta Risk Management and Compliance (GRC) guna mencegah sekaligus mengendalikan berbagai risiko kecurangan (fraud).
(Baca Juga: Terus Didukung, Langkah Erick Thohir Perbaiki Kinerja BUMN)
Sertifikasi yang didapatkan ini, tegas Bakir, merupakan wujud nyata dukungan Perusahaan terhadap upaya pencegahan korupsi, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern. Menteri BUMN meminta Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN untuk mengadopsi dan mengadaptasi SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
"Bentuk komitmen penerapan SMAP adalah Pupuk Kaltim menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO's 4 yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan)," papar Bakir.
Pihak perusahaan juga menjalankan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan prinsip 4 NO’s.
(Baca Juga: Pupuk Kaltim Sabet Tiga Penghargaan di Ajang 9th Anugerah BUMN 2020)
Lihat Juga :
tulis komentar anda