Jatah Uang Konsumsi Pejabat Negara Dipatok Maksimal Rp159.000

Jum'at, 19 Mei 2023 - 15:46 WIB
Menkeu Sri Mulyani menetapkan besaran uang konsumsi pejabat negara maksimal Rp159.000 per pertemuan/rapat. Foto/Antara
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran uang konsumsi pejabat negara maksimal Rp159.000 per pertemuan atau rapat.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. PMK berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.

Dalam aturan tersebut, satuan biaya konsumsi rapat atau pertemuan ditetapkan berbeda, di mana yang paling tinggi untuk menteri, eselon I dan pejabat setara lainnya.



"Untuk menteri dan eselon I totalnya sebesar Rp159.000 yang terdiri dari biaya makan Rp110.000 dan biaya snack/kudapan sebesar Rp49.000," demikian dikutip MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Jumat (19/5/2023).



Sementara itu, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya memiliki aturan yang berbeda sesuai wilayah kerjanya. Contohnya, PNS di wilayah kerja DKI Jakarta memiliki jatah konsumsi maksimal Rp77.000, terdiri dari uang makan Rp53.000 dan snack Rp24.000 per pertemuan.

Perbandingannya adalah PNS di Riau yang mendapatkan jatah konsumsi maksimal sebesar Rp67.000 per rapat, rinciannya uang makan Rp50.000 dan snack Rp17.000.



Kemudian, PNS di Jawa Timur mendapatkan jatah konsumsi maksimal Rp72.000 per rapat, rinciannya Rp49.000 untuk uang makan dan Rp23.000 untuk uang snack.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More