Jatah Uang Konsumsi Pejabat Negara Dipatok Maksimal Rp159.000
Jum'at, 19 Mei 2023 - 15:46 WIB
Menkeu Sri Mulyani menetapkan besaran uang konsumsi pejabat negara maksimal Rp159.000 per pertemuan/rapat. Foto/Antara
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran uang konsumsi pejabat negara maksimal Rp159.000 per pertemuan atau rapat.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. PMK berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.
Dalam aturan tersebut, satuan biaya konsumsi rapat atau pertemuan ditetapkan berbeda, di mana yang paling tinggi untuk menteri, eselon I dan pejabat setara lainnya.
"Untuk menteri dan eselon I totalnya sebesar Rp159.000 yang terdiri dari biaya makan Rp110.000 dan biaya snack/kudapan sebesar Rp49.000," demikian dikutip MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. PMK berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.
Dalam aturan tersebut, satuan biaya konsumsi rapat atau pertemuan ditetapkan berbeda, di mana yang paling tinggi untuk menteri, eselon I dan pejabat setara lainnya.
"Untuk menteri dan eselon I totalnya sebesar Rp159.000 yang terdiri dari biaya makan Rp110.000 dan biaya snack/kudapan sebesar Rp49.000," demikian dikutip MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Lihat Juga :