Harga Telur Tembus Rp40 Ribu per Kg, Perindo Desak Badan Pangan Nasional Turun Tangan
Jum'at, 19 Mei 2023 - 16:32 WIB
Politisi Partai Perindo--yang dikenal peduli rakyat kecil gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu--menegaskan, lembaga yang dimaksud berfungsi untuk melakukan tugas pemerintahan di bidang pangan yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian teknis.
Badan Pangan Nasional bertanggung jawab kepada Presiden, bertugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
"Karena telur ayam ini bahan pokok sumber protein yang jadi andalan masyarakat kecil untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga," ujar Yerry.
"Kami sebagai partai yang peduli rakyat kecil akan lantang bersuara jika kepentingan rakyat khususnya soal pangan kurang diperhatikan pemerintah," sambung politisi Partai Perindo--partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.
Lebih lanjut Yerry menjelaskan, menurut Perpres No. 66/2021, ada sembilan jenis bahan pangan yang menjadi kewenangan, tugas dan fungsi untuk diatur Badan Pangan Nasional. Antara lain meliputi beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Badan Pangan Nasional bertanggung jawab kepada Presiden, bertugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
"Karena telur ayam ini bahan pokok sumber protein yang jadi andalan masyarakat kecil untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga," ujar Yerry.
"Kami sebagai partai yang peduli rakyat kecil akan lantang bersuara jika kepentingan rakyat khususnya soal pangan kurang diperhatikan pemerintah," sambung politisi Partai Perindo--partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.
Lebih lanjut Yerry menjelaskan, menurut Perpres No. 66/2021, ada sembilan jenis bahan pangan yang menjadi kewenangan, tugas dan fungsi untuk diatur Badan Pangan Nasional. Antara lain meliputi beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Lihat Juga :