Pencairan Gaji ke-13 PNS Belum Bisa Dieksekusi, Ini Alasannya

Kamis, 23 Juli 2020 - 08:37 WIB
Lantas tanggal berapa kah gaji ke-13 bisa diberikan oleh ASN? Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membocorkan pencairan gaji ke-13 bisa dicairkan jika revisi peraturan pemerintah telah selesai. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dikucurkan pada bulan Agustus mendatang. Lantas tanggal berapa kah gaji ke-13 bisa diberikan oleh ASN? Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membocorkan pencairan gaji ke-13 bisa dicairkan jika revisi peraturan pemerintah telah selesai.

(Baca Juga: Hore! Akhirnya Gaji ke-13 Dipastikan Cair Bulan Agustus )

Sebagai informasi, pemerintah terlebih dulu harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan. Komponen gaji ke-13 2020 antara lain gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

"Kalau itu ya nunggu PP perubahan dulu, jika PP terbit berarti bisa segera dieksekusi seperti THR saja skemanya," ujar Yustinus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (23/7/2020).



(Baca Juga: Cair, Tapi Tak Semua PNS Kebagian Gaji ke-13 )

Dalam kesempatan yang sama Direktorat Jendral Anggaran Askolani mengatakan agar PNS untuk menunggu sabar pada bulan Agustus mendatang. "Tunggu saja Agustus," tandasnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji 13 2020 hanya diperuntukkan untuk pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Artinya, pejabat negara eselon I, eselon II tidak memeroleh pembayaran gaji ke-13. Adapun, anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," papar Menkeu.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More