Pencairan Gaji ke-13 PNS Belum Bisa Dieksekusi, Ini Alasannya

Kamis, 23 Juli 2020 - 08:37 WIB
Lantas tanggal berapa kah gaji ke-13 bisa diberikan oleh ASN? Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membocorkan pencairan gaji ke-13 bisa dicairkan jika revisi peraturan pemerintah telah selesai. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dikucurkan pada bulan Agustus mendatang. Lantas tanggal berapa kah gaji ke-13 bisa diberikan oleh ASN? Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membocorkan pencairan gaji ke-13 bisa dicairkan jika revisi peraturan pemerintah telah selesai.

(Baca Juga: Hore! Akhirnya Gaji ke-13 Dipastikan Cair Bulan Agustus )



Sebagai informasi, pemerintah terlebih dulu harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan. Komponen gaji ke-13 2020 antara lain gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

"Kalau itu ya nunggu PP perubahan dulu, jika PP terbit berarti bisa segera dieksekusi seperti THR saja skemanya," ujar Yustinus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!