Wajib Sertifikasi Halal di 2024, Kemenperin Beberkan Kesiapan LPH Layani Industri

Minggu, 21 Mei 2023 - 21:57 WIB
Kemenperin terus mendorong sektor industri agar siap memasuki pasar wajib sertifikasi halal di 2024. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri agar siap memasuki pasar wajib sertifikasi halal pada tahun depan. Salah satunya dengan menyiapkan pelayanan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia.

Upaya tersebut diyakini akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk penguasaan pasar produk halal di kancah domestik maupun global.

“Dari 24 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia, saat ini sudah ada 13 UPT yang berkomitmen serta sudah siap dan terakreditasi sebagai layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melayani masyarakat industri dalam negeri,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin, Doddy Rahadi melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (21/5/2023).

Doddy menyampaikan hal tersebut dalam rangkaian agenda Peluncuran LPH Balai Standarsisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru yang telah memperoleh akreditasi sebagai LPH oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.



“LPH BSPJI Banjarbaru punya ruang lingkup untuk produk makanan dan minuman, yang tentunya akan mempermudah dan meningkatkan efisiensi proses sertifikasi halal untuk masyarakat industri di wilayah Kalimantan Selatan dan sekitarnya,” terang Doddy.

Salah satu upaya pengembangan lembaga LPH BSPJI Banjarbaru adalah terus meningkatkan kemampuan, baik dalam sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta penambahan ruang lingkup sertifikasi.

Saat ini, LPH BSPJI Banjarbaru sudah memiliki lima SDM auditor halal, tiga SDM pendamping proses produk halal, dan dua SDM sumber daya syariah.



Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin, M Ari Kurnia Taufik menyampaikan, payung kuhum kewajiban produk bersertifikasi halal adalah Undang-undang Nomot 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More