Pencairan PMN Waskita Ditunda, Kementerian BUMN Jamin Tak Ada Proyek Mangkrak
Selasa, 23 Mei 2023 - 21:11 WIB
Pencairan PMN Tahun Anggaran 2022 untuk PT Waskita Karya Tbk ditunda. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
JAKARTA - Kementerian BUMN memastikan penundaan pencairan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2022 untuk PT Waskita Karya Tbk tidak akan berdampak buruk bagi pengerjaan proyek infrastruktur yang tengah ditangani perseroan.
Padahal, suntikan APBN sebesar Rp3 triliun tersebut dialokasikan Kementerian Keuangan untuk pengerjaan dua proyek jalan tol Waskita Karya. Kedua proyek tersebut adalah Jalan Tol Kayu Agung - Palembang Betung senilai Rp2 triliun dan tol Ciawi - Sukabumi sebesar Rp1 triliun.
"Nggak lah, nggak ada urusannya (dampak buruk terhadap proyek infrastruktur)," ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, kepada wartawan di Kementerian BUMN, Selasa (23/5/2023).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi penundaan kucuran dana segar itu. Penyebabnya lantaran Waskita Karya masih dalam proses restrukturisasi utang. Emiten konstruksi pelat merah ini memang membukukan liabilitas, termasuk utang senilai Rp84,37 triliun per 31 Maret 2023.
Meski diyakini Tim Restrukturisasi bisa bekerja cepat untuk memulihkan keuangan Waskita melalui skema penyehatan dengan memberikan opsi penundaan pembayaran utang, Arya menyebut proses itu harus mendapat persetujuan dari seluruh kreditur. Artinya, Waskita Karya masih berpotensi melewati jalan berliku jika proposal restrukturisasi ditolak kreditur lain.
Baca juga: Waskita Karya Makin Berdarah-darah, Utang Naik Jadi Rp84,37 Triliun
Padahal, suntikan APBN sebesar Rp3 triliun tersebut dialokasikan Kementerian Keuangan untuk pengerjaan dua proyek jalan tol Waskita Karya. Kedua proyek tersebut adalah Jalan Tol Kayu Agung - Palembang Betung senilai Rp2 triliun dan tol Ciawi - Sukabumi sebesar Rp1 triliun.
"Nggak lah, nggak ada urusannya (dampak buruk terhadap proyek infrastruktur)," ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, kepada wartawan di Kementerian BUMN, Selasa (23/5/2023).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi penundaan kucuran dana segar itu. Penyebabnya lantaran Waskita Karya masih dalam proses restrukturisasi utang. Emiten konstruksi pelat merah ini memang membukukan liabilitas, termasuk utang senilai Rp84,37 triliun per 31 Maret 2023.
Meski diyakini Tim Restrukturisasi bisa bekerja cepat untuk memulihkan keuangan Waskita melalui skema penyehatan dengan memberikan opsi penundaan pembayaran utang, Arya menyebut proses itu harus mendapat persetujuan dari seluruh kreditur. Artinya, Waskita Karya masih berpotensi melewati jalan berliku jika proposal restrukturisasi ditolak kreditur lain.
Baca juga: Waskita Karya Makin Berdarah-darah, Utang Naik Jadi Rp84,37 Triliun
Lihat Juga :