Pengusaha Wanti-wanti Kementerian ESDM soal Insentif Migas Non-Konvensional

Rabu, 24 Mei 2023 - 13:42 WIB
Aturan insentif migas non-konvensional harus dikaji secara menyeluruh. Foto/Dok
JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas ( Aspermigas ) memperingatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar berhati-hati dalam menyusun peraturan menteri terkait insentif khusus untuk pengembangan migas nonkonvensional (MNK).

Baca juga: Menteri ESDM Kecewa Berat dengan Shell Gara-gara Blok Masela



Ketua komite Investasi Aspermigas Moshe Rizal mengatakan, jangan sampai kesalahan pengembangan pada tahun 2008 kembali terulang. Pasalnya, pemerintah dan pelaku industri pada saat itu menggunakan pendekatan pengembangan konvensional dalam mengolah MNK.

“Padahal seharusnya berbeda dari sisi fiskal, kontrak dan insentif karena tantangan yang dihadapi juga berbeda. Pengembangan MNK membutuhkan biaya yang besar karena produksi yang sulit, risiko tinggi, dan teknologi cukup mahal,” ujar Moshe Rizal dalam program Market Review IDX Channel, Rabu (24/5/2023).

Akibatnya, banyak Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang gagal dalam pengembangan MNK pada tahun 2008 karena tidak bisa memenuhi komitmen yang sebelumnya ditetapkan. Selain itu, KKKS telah menghabiskan jutaan dolar untuk mengembangkan MNK. Bahkan, banyak pelaku yang mendapatkan penalti karena kesalahan pendekatan yang digunakan dalam fiskal, kontrak dan insentif.

Menurutnya, pengembangan MNK dapat menggunakan skema kontrak gross split sliding scale. Moshe menjelaskan, skema tersebut memberikan fleksibilitas yang tinggi kepada pelaku industri. Ini diperlukan untuk proses trial and error karena produk MNK seperti shale oil, shale gas, tight sand gas tergolong baru di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!