Heboh Soal Panjang Jalan, Stafsus Sri Mulyani: Terima Kasih Pak Jokowi, Pak SBY, Bu Mega
Kamis, 25 Mei 2023 - 13:33 WIB
JAKARTA - Publik tengah ramai membandingkan panjang jalan hasil pembangunan antar-pemimpin dan antar-periode, termasuk yang disorot pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menilai, perbandingan tersebut kurang tepat karena sejatinya pembangunan jalan merupakan pekerjaan yang kontinuitas, bertahap dan berkelanjutan.
"Tentu setiap pemimpin ingin berlomba-lomba membangun infrastruktur. Bukan untuk kalah menang, tapi demi melayani rakyat, peningkatan investasi, penurunan biaya logistik, dan peningkatan aktivitas ekonomi daerah yg akan meningkatan kesejahteraan semua warga negara," ungkap Yustinus melalui akun Twitter resminya @prastow di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Di tahun 2022 saja, sambung dia, telah terealisasi anggaran infrastruktur sebesar Rp374,7 triliun (unaudited) melalui belanja non kementerian/lembaga (K/L) Rp6,1 triliun, transfer ke daerah (TKD) Rp97,4 triliun, pembiayaan anggaran Rp81,9 triliun, dan belanja K/L Rp189,3 triliun.
"Kembali ke kontinuitas. Pembangunan jalan dimulai dari pembukaan lahan (land clearing), penyiapan badan jalan, pembangunan fondasi jalan dan pengaspalan. Tahap-tahap yang tentu memakan waktu yang tidak sedikit sehingga sangat mungkin menjadi tongkat estafet antar-periode," ujar Yustinus.
Ketika jalan sudah jadi pun, dia mengatakan belum tentu langsung tercatat pada KepmenPUPR sebagai jalan nasional. Penetapan ruas jalan menjadi jalan nasional mengacu pada kriteria teknis Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 03 Tahun 2012.
"Perlu dipahami bahwa yang ramai dibicarakan salah satunya panjang jalan nasional dari data BPS yang didasarkan pada KepmenPUPR, yang perubahannya disebabkan pada 3 hal, yaitu peningkatan status jalan (upgrade), penurunan status jalan (downgrade), dan pembangunan jalan baru," tegas Yustinus.
Dengan kata lain, perubahan panjang nasional tidak sama dengan pembangunan jalan baru. Ada faktor perubahan status jalan yang harus diperhitungkan.
"Ini sejalan dengan keterangan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR kemarin. Faktanya, pembangunan jalan baru (jalan yang fungsional, teraspal, terkoneksi) yang masuk KepmenPUPR pada periode 2015-2022 tercatat 1.153 km," sambungnya.
Baca Juga
"Tentu setiap pemimpin ingin berlomba-lomba membangun infrastruktur. Bukan untuk kalah menang, tapi demi melayani rakyat, peningkatan investasi, penurunan biaya logistik, dan peningkatan aktivitas ekonomi daerah yg akan meningkatan kesejahteraan semua warga negara," ungkap Yustinus melalui akun Twitter resminya @prastow di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Di tahun 2022 saja, sambung dia, telah terealisasi anggaran infrastruktur sebesar Rp374,7 triliun (unaudited) melalui belanja non kementerian/lembaga (K/L) Rp6,1 triliun, transfer ke daerah (TKD) Rp97,4 triliun, pembiayaan anggaran Rp81,9 triliun, dan belanja K/L Rp189,3 triliun.
"Kembali ke kontinuitas. Pembangunan jalan dimulai dari pembukaan lahan (land clearing), penyiapan badan jalan, pembangunan fondasi jalan dan pengaspalan. Tahap-tahap yang tentu memakan waktu yang tidak sedikit sehingga sangat mungkin menjadi tongkat estafet antar-periode," ujar Yustinus.
Ketika jalan sudah jadi pun, dia mengatakan belum tentu langsung tercatat pada KepmenPUPR sebagai jalan nasional. Penetapan ruas jalan menjadi jalan nasional mengacu pada kriteria teknis Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 03 Tahun 2012.
"Perlu dipahami bahwa yang ramai dibicarakan salah satunya panjang jalan nasional dari data BPS yang didasarkan pada KepmenPUPR, yang perubahannya disebabkan pada 3 hal, yaitu peningkatan status jalan (upgrade), penurunan status jalan (downgrade), dan pembangunan jalan baru," tegas Yustinus.
Dengan kata lain, perubahan panjang nasional tidak sama dengan pembangunan jalan baru. Ada faktor perubahan status jalan yang harus diperhitungkan.
"Ini sejalan dengan keterangan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR kemarin. Faktanya, pembangunan jalan baru (jalan yang fungsional, teraspal, terkoneksi) yang masuk KepmenPUPR pada periode 2015-2022 tercatat 1.153 km," sambungnya.
tulis komentar anda