Perusahaan Berbasis AI Siap Majukan Ekosistem Verifikasi Digital di Indonesia

Senin, 29 Mei 2023 - 21:01 WIB
Authentication digunakan untuk mempercepat proses onboarding end-user secara daring tanpa tatap muka. Ilustrasi foto/pexels
JAKARTA - Perusahaan berbasis kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) asal Indonesia, PT Verihubs Inteligensia Nusantara (Verihubs), telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret 2023. Verihubs tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) pada klaster Authentication.

Berdasarkan POJK No.13/POJK.02/2018, tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, IKD merupakan aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital. IKD terbagi dalam 15 klaster, di mana Verihubs masuk ke dalam klaster Authentication.

Authentication adalah platform yang membantu menyediakan jasa identifikasi dan verifikasi terhadap menggunakan data selain Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Authentication digunakan untuk mempercepat proses onboarding end-user secara daring tanpa tatap muka.



CEO Verihubs, Rick Firnando mengatakan, pihaknya memfasilitasi authentication untuk mendukung kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan sistem keuangan berbasis hak kekayaan intelektual dapat digunakan sebagai jaminan utang baik bagi bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Hal ini didasari pada peningkatan pemanfaatan platform digital sejak pandemi hingga saat ini yang dilakukan oleh para pelaku pada sektor ekonomi kreatif.

Di samping itu kontribusi ekonomi kreatif juga memberikan dampak yang cukup baik terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia.

“Tahun 2023 ini menjadi permulaan yang berkesan bagi kami karena berhasil tercatat di OJK. Hal ini membuka peluang bagi kami untuk bisa memberikan solusi terbaik untuk klien khususnya di Lembaga Jasa Keuangan (LJK), multifinance, P2P lending, dan industri jasa keuangan lainnya yang memiliki platform digital,” ujarnya melalui siaran pers, dikutip Senin (29/5/2023).

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More