OJK: Jangan Utang Pinjol untuk Membeli Barang Konsumtif

Senin, 22 Mei 2023 - 15:51 WIB
loading...
OJK: Jangan Utang Pinjol...
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (22/5/2023). FOTO/Viola Triamanda
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta generasi muda tidak memanfaatkan pinjaman online (Pinjol) hanya untuk memenuhi kebutuhan yang konsumtif. Hal itu menyikapi beragam iklan pinjol yang beseliweran di media sosial.

"Jangan utang untuk sesuatu yang konsumtif," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (22/5/2023).



Friderica menyatakan bahwa OJK terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar selektif menggunakan pinjaman online. Dia mengingatkan jangan sampai tejerat pinjol ilegal.

"Pinjol ilegal bunganya sangat tinggi. Jika ingin membeli barang yang sifatnya konsumtif seharusnya tabungannya dipersiapkan terlebih dahulu," jelasnya.



Lebih lanjut, OJK juga terus mengawasi aktivitas pinjol di masyarakat. "Jika memang ada yang tidak sesuai segera dihentikan, dipanggil dan diberi sanksi. Itu selalu jadi perhatian kami," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1814 seconds (0.1#10.140)