OJK: Jangan Utang Pinjol untuk Membeli Barang Konsumtif

Senin, 22 Mei 2023 - 15:51 WIB
loading...
OJK: Jangan Utang Pinjol...
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (22/5/2023). FOTO/Viola Triamanda
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta generasi muda tidak memanfaatkan pinjaman online (Pinjol) hanya untuk memenuhi kebutuhan yang konsumtif. Hal itu menyikapi beragam iklan pinjol yang beseliweran di media sosial.

"Jangan utang untuk sesuatu yang konsumtif," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Baca Juga: OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023

Friderica menyatakan bahwa OJK terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar selektif menggunakan pinjaman online. Dia mengingatkan jangan sampai tejerat pinjol ilegal.

"Pinjol ilegal bunganya sangat tinggi. Jika ingin membeli barang yang sifatnya konsumtif seharusnya tabungannya dipersiapkan terlebih dahulu," jelasnya.

Baca Juga: Moratorium Pinjol Dicabut Kuartal III, Pemain Baru Diminta Bersiap

Lebih lanjut, OJK juga terus mengawasi aktivitas pinjol di masyarakat. "Jika memang ada yang tidak sesuai segera dihentikan, dipanggil dan diberi sanksi. Itu selalu jadi perhatian kami," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar
Utang Dunia Tembus Rekor...
Utang Dunia Tembus Rekor Gila Rp6.168 Kuadriliun! Investor Mulai Buang AS?
Purbaya Ungkap Administrasi...
Purbaya Ungkap Administrasi di Danantara Hambat Restrukturisasi Utang Whoosh
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp59,35 Triliun, Ketua OJK Tekankan Kepercayaan Investor
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
Rekomendasi
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Naik 2,07%, IHSG Balik...
Naik 2,07%, IHSG Balik Lagi ke Level 6.000-an
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved