Pro-Kontra Ekspor Pasir Laut, Pengamat Ingatkan Penambangan Jangan Jor-joran
Selasa, 30 Mei 2023 - 20:46 WIB
Sementara itu, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati menilai, apa yang dilakukan oleh pemerintah semata-mata hanya untuk kepentingan bisnis.
"Lagi kan alasannya sedimentasi tapi kok ujung-ujungnya ekspor gitu. Ini kan kita tahu sebenarnya arahnya ke mana, investasi sih sebenarnya. Jadi bukan semata-mata sedimentasi doang yang menjadi kegelisahan pemerintah, orientasinya bisnis," tukasnya.
Susan menyayangkan keputusan pemerintah yang tiba-tiba menerbitkan peraturan yang dianggap akan menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan. Padahal, kata dia, dari awal menjabat presiden, Jokowi selalu membanggakan bahwa Indonesia adalah poros maritim dunia.
"Padahal kalau kita telaah kembali, poros maritim dunia seharusnya tidak akan pernah membiarkan lautnya itu menjadi rusak. Negara maritim seharusnya orientasinya nelayan sejahtera dong," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam PP yang telah berlaku sejak 15 Mei 2023 tersebut, ekspor pasir diatur dalam beleid pada Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 9 dalam aturan tersebut.
Baca juga: Soal Izin Ekspor Pasir Laut Jokowi, Mendag Zulhas: Itu yang Ekspor Siapa?
"Lagi kan alasannya sedimentasi tapi kok ujung-ujungnya ekspor gitu. Ini kan kita tahu sebenarnya arahnya ke mana, investasi sih sebenarnya. Jadi bukan semata-mata sedimentasi doang yang menjadi kegelisahan pemerintah, orientasinya bisnis," tukasnya.
Susan menyayangkan keputusan pemerintah yang tiba-tiba menerbitkan peraturan yang dianggap akan menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan. Padahal, kata dia, dari awal menjabat presiden, Jokowi selalu membanggakan bahwa Indonesia adalah poros maritim dunia.
"Padahal kalau kita telaah kembali, poros maritim dunia seharusnya tidak akan pernah membiarkan lautnya itu menjadi rusak. Negara maritim seharusnya orientasinya nelayan sejahtera dong," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam PP yang telah berlaku sejak 15 Mei 2023 tersebut, ekspor pasir diatur dalam beleid pada Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 9 dalam aturan tersebut.
Baca juga: Soal Izin Ekspor Pasir Laut Jokowi, Mendag Zulhas: Itu yang Ekspor Siapa?
Lihat Juga :