BPH Migas Sosialisasikan Keputusan Kepala BPH Migas No. 04 Tahun 2020

Jum'at, 24 Juli 2020 - 09:52 WIB
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa memimpin dan membuka secara langsung Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 04 Tahun 2020, Kamis (23/07/2020).
BANDUNG - Sesuai dengan Perpres 191/2014 Pasal 21 (1) bahwa Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM. Dalam rangka penyaluran Jenis BBM Tertentu (Solar subsidi) untuk konsumen agar tepat sasaran dan tepat volume, maka diperlukan pengendalian penyaluran JBT (Solar) khusus transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan barang.

Oleh karena itu, Hari ini (23/7/2020) Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa memimpin dan membuka secara langsung Sosialisasi Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04 Tahun 2020 tentang pengendalian penyaluran JBT oleh Badan Pelaksana Penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang yang bertempat di Hotel Holiday Inn Bandung.

Komposisi kuota JBT (Solar) berdasarkan konsumen pengguna di tahun 2020 adalah sebesar 78.95% untuk sektor transportasi (kendaraan bermotor, kereta api, kapal ASDP, kapal penumpang, kapal PELRA/Perintis) dan hanya sebesar 21.05% untuk sektor non transportasi (usaha perikanan, usaha pertanian, usaha mikro, pelayanan umum). Untuk itu, BPH Migas melihat kondisi strategis ini untuk terus mengendalikan penyaluran JBT agar tidak terjadinya over kuota.



Komite BPH Migas, Henry Ahmad dan Ibnu Fajar pada acara sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa Ketentuan penyaluran JBT (Solar) kepada kendaraan bermotor sesuai dengan Keptusan Kepala BPH Migas No. 04/2020 antara lain :

Diktum pertama:

1. Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 paling banyak 60 L/hari/kendaraan.

2. Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80L/hari/kendaraan.

3. Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 L/hari/kendaraan

Diktum kedua :
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More