BPH Migas Sosialisasikan Keputusan Kepala BPH Migas No. 04 Tahun 2020
Jum'at, 24 Juli 2020 - 09:52 WIB
2. Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80L/hari/kendaraan.
3. Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 L/hari/kendaraan
Diktum kedua :
Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib mencatat nomor polisi kendaraan konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor angkutan orang atau barang setiap kali melakukan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar (Gas Oil).
Diktum ketiga :
Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar (Gas Oil) setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Diktum keempat :
3. Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 L/hari/kendaraan
Diktum kedua :
Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib mencatat nomor polisi kendaraan konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor angkutan orang atau barang setiap kali melakukan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar (Gas Oil).
Diktum ketiga :
Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar (Gas Oil) setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Diktum keempat :
Lihat Juga :