RUU Omnibus Law Bolehkan Warga Asing Miliki Properti

Kamis, 23 Juli 2020 - 23:03 WIB
Ilustrasi apartemen. Foto/Dok SINDOphoto/Ali Masduki
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang digodok, salah satu pasalnya yang menarik perhatian yakni terkait sektor properti. Dimana dalam pasal itu memperbolehkan warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, mengatakan dirinya sejak dulu sepakat bahwa WNA boleh memiliki atau membeli properti di tanah air.

"Saya dari dulu menganggap asing boleh saja membeli. Toh mereka tidak akan bawa keluar ke negerinya, yang dibawa duitnya ke dalam," kata Sofyan dalam diskusi bersama Real Estate Indonesia (REI) secara virtual, Kamis (23/7/2020). (Baca: Ckk, Ckk, Ckk, Pengusaha Usul Agar Asal-Usul Uang Tak Dicek Saat Membeli Properti )

Seperti diketahui, sebelumnya WNA tidak bisa memiliki hak milik properti atau rumah susun. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015, orang asing hanya diberi izin dalam bentuk hak pakai atas rumah susun tersebut.

Sofyan menambahan, pemerintah memiliki pemahaman yang sama terkait hal ini. Untuk itu, masalah ini akhirnya dimasukan ke dalam RUU Cipta Kerja lantaran akan banyak pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat di dalamnya. (Baca juga: RUU Cipta Kerja dan Minerba Dinilai Rentan Memicu Pelanggaran HAM )



"Oleh karena itu kita sama-sama sebagai stakeholder harus melihat juga bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja itu berjalan. Karena Presiden dan pemerintah sangat concern terhadap ini. Dan kita punya kesepahaman yang sama," jelasnya.
(ind)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More