Bank Sentral Siapkan Keran buat Bank yang Kehausan Likuiditas

Jum'at, 24 Juli 2020 - 06:54 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji penyempurnaan aturan penyediaan likuiditas jangka pendek (PLJP) bagi perbankan yang mengalami pengetatan likuiditas. Asisten Gubernur Bank Indonesia Juda Agung menyampaikan, BI akan mempercepat proses akses PLJP untuk bank yang mengalami masalah likuiditas temporer, tetapi masih solvent (sanggup membayar).

"PLJP ini adalah peran BI sebagai lender of the last resort, yaitu memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank yang masih solvent. Sedang kami sempurnakan supaya prosesnya lebih cepat," kata Juda dalam webinar di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Kata dia, BI juga tengah menyempurnakan aturan pinjaman likuiditas khusus (PLK) untuk bank sistemik. Adapun, bagi bank sistemik yang sudah mendapatkan akses likuiditas dari PLJP, tetapi masih membutuhkan likuiditas tambahan, dapat mengakses likuiditas melalui PLK. ( Baca juga:Masalah Bank Bukan Likuiditas, tapi Perlambatan Kredit )

"Bank sistemik harus dijaga jangan sampai ganggu stabilitas sistem keuangan keseluruhan. Ini juga sedang kami selesaikan bersama dengan anggota KSSK yang lain," katanya.

Dia menambahkan, indikator industri perbankan saat ini masih terjaga dengan baik. Misalnya dari sisi likuiditas, serta dana pihak ketiga perbankan masih tinggi pada level 25%, rasio kecukupan modal di level 22,14% per Juni 2020.



"Bank Indonesia sejak awal tahun telah menyiapkan berbagai instrumen untuk menjaga sistem keuangan bisa bertahan di tengah situasi pandemi Covid-19," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More