Heboh Ekspor Pasir Laut, Ahli: PP 26/2023 Menjawab Kekhawatiran Aktivitas Tambang Ilegal
Senin, 05 Juni 2023 - 11:54 WIB
Baca Juga: Luhut Sebut Izin Ekspor Pasir Laut Jokowi untuk Kesehatan Lingkungan
Maret menerangkan, hal positif diterbitkan PP 26/2023 membuat pengelolaan hasil sedimentasi di laut menjadi lebih sistematis dan memberikan kepastian hukum melalui tahapan perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan.
Jika dilihat dari landasan penyusunannya, sambungnya, pengelolaan hasil sedimentasi di laut diatur untuk meningkatkan kesehatan laut serta penanggulangan dan optimalisasi sedimentasi untuk kepentingan ekosistem pesisir dan laut.
Mengenai kekhawatiran banyak pihak bahwa terbitnya PP ini akan membuat kegiatan penambangan pasir laut semakin masif, menurutnya perlunya pengendalian dan pengawasan secara terpadu dari semua pihak, baik yang ada di pusat maupun daerah.
Di samping itu, PP 26/3 juga sudah mengatur lokasi-lokasi yang tidak boleh dilakukan pemanfaatan hasil sedimentasi di antaranya zona konservasi.
Maret menerangkan, hal positif diterbitkan PP 26/2023 membuat pengelolaan hasil sedimentasi di laut menjadi lebih sistematis dan memberikan kepastian hukum melalui tahapan perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan.
Jika dilihat dari landasan penyusunannya, sambungnya, pengelolaan hasil sedimentasi di laut diatur untuk meningkatkan kesehatan laut serta penanggulangan dan optimalisasi sedimentasi untuk kepentingan ekosistem pesisir dan laut.
Mengenai kekhawatiran banyak pihak bahwa terbitnya PP ini akan membuat kegiatan penambangan pasir laut semakin masif, menurutnya perlunya pengendalian dan pengawasan secara terpadu dari semua pihak, baik yang ada di pusat maupun daerah.
Di samping itu, PP 26/3 juga sudah mengatur lokasi-lokasi yang tidak boleh dilakukan pemanfaatan hasil sedimentasi di antaranya zona konservasi.
Lihat Juga :