Luhut Sebut Izin Ekspor Pasir Laut Jokowi untuk Kesehatan Lingkungan

Selasa, 30 Mei 2023 - 19:00 WIB
loading...
Luhut Sebut Izin Ekspor Pasir Laut Jokowi untuk Kesehatan Lingkungan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan membantah kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan ekspor pasir laut bakal merusak lingkungan. Luhut menyebut proses pengerukan pasir laut nanti akan kembali dilakukan pengurukan.

"Gak dong (tidak merusak lingkungan). Semua sekarang karena ada GPS (global Positioning system) segala macem kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya pemerintah sekarang kalau harus di ekspor, pasti jauh manfaatnya untuk BUMN, pemerintah," katanya saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (30/5/2023).



Dia mengatakan pemerintah sedang melakukan pendalaman alur laut. Apabila tidak dilakukan pendalaman maka alur laut Indonesia akan semakin dangkal.

"Pasir laut itu kita pendalaman alur. karena kalau tidak, alur kita akan makin dangkal. Jadi untuk kesehatan laut juga," katanya.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa akan ada proyek besar di wilayah Rempang, Batam yang akan dilakukan reklamasi. Hal itu dilakukan untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai kawasan industri.

"Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang. Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel. Gede sekali solar panel itu," kata Luhut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan izin ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.



Berdasarkan peraturan tersebut, dijelaskan mengenai hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.

Meski demikian, penjualan hasil sedimentasi berupa pasir laut ini harus mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dan dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)