Batas ARB 15% Mulai Berlaku, Tiga Emiten Masuk Top Losers
Senin, 05 Juni 2023 - 17:22 WIB
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batasan auto rejection bawah ( ARB ) tahap I menjadi 15% dari sebelumnya 7%. Dikutip dari Buletin IDX 2nd Session Closing Market kebijakan ini berlaku untuk setiap harga saham mulai hari ini.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menuturkan penyesuaian batasan ARB di sistem perdagangan bursa merupakan tahapan lanjutan proses normalisasi perdagangan usai pandemi Covid-19.
BEI menjelaskan penyesuaian batasan ARB bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien.
Sementara, aturan batas Auto Rejection Atas (ARA) masih mengacu kebijakan awal, dengan persentase kenaikan sebesar 35% untuk saham yang memiliki rentang harga Rp50 sampai Rp200. Selanjutnya, ARA 25% untuk saham yang mempunyai harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, sedangkan ARA 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
Head of Research Jasa Utama Capital Sekuritas Cheryl Tanuwijaya menyebutkan normalisasi implementasi batas persentase ARB akan mendorong pasar saham makin volatile, di mana range harga harian makin lebar sehingga makin menarik bagi trader.
Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana mengatakan bahwa penerapan ARB 15% akan berdampak pada pergerakan bursa saham di mana akan menjadi lebih fluktuatif dan diharapkan akan meningkatkan nilai transaksi di bursa.
Seiring pemberlakuan ARB 15%, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan sesi II hari ini berakhir dengan menguat 0% di 6.633 namun pergerakan menunjukkan penurunan. Di jajaran Top Losers, ada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) turun 14,97% di Rp125, PT Saptausaha Gemilangindah Tbk (SAGE) turun 14,88% di Rp103 dan PT Data Sinergitama Jaya Tbk (ELIT) melemah 14,86% di Rp189.
Lebih lanjut, terkait kebijakan penyesuaian ARB, BEI memastikan penyesuaian ARB tahap kedua dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 4 September 2023. BEI berharap, normalisasi jam perdagangan dan penyesuaian batasan ARB dapat memberikan sinyal positif kepada investor, kondisi ekonomi dan iklim investasi Indonesia semakin membaik, sehingga memberikan kesempatan yang lebih bagi investor untuk dapat bertransaksi dan meningkatkan likuiditas saham di BEI.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menuturkan penyesuaian batasan ARB di sistem perdagangan bursa merupakan tahapan lanjutan proses normalisasi perdagangan usai pandemi Covid-19.
BEI menjelaskan penyesuaian batasan ARB bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien.
Sementara, aturan batas Auto Rejection Atas (ARA) masih mengacu kebijakan awal, dengan persentase kenaikan sebesar 35% untuk saham yang memiliki rentang harga Rp50 sampai Rp200. Selanjutnya, ARA 25% untuk saham yang mempunyai harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, sedangkan ARA 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
Head of Research Jasa Utama Capital Sekuritas Cheryl Tanuwijaya menyebutkan normalisasi implementasi batas persentase ARB akan mendorong pasar saham makin volatile, di mana range harga harian makin lebar sehingga makin menarik bagi trader.
Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana mengatakan bahwa penerapan ARB 15% akan berdampak pada pergerakan bursa saham di mana akan menjadi lebih fluktuatif dan diharapkan akan meningkatkan nilai transaksi di bursa.
Seiring pemberlakuan ARB 15%, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan sesi II hari ini berakhir dengan menguat 0% di 6.633 namun pergerakan menunjukkan penurunan. Di jajaran Top Losers, ada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) turun 14,97% di Rp125, PT Saptausaha Gemilangindah Tbk (SAGE) turun 14,88% di Rp103 dan PT Data Sinergitama Jaya Tbk (ELIT) melemah 14,86% di Rp189.
Lebih lanjut, terkait kebijakan penyesuaian ARB, BEI memastikan penyesuaian ARB tahap kedua dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 4 September 2023. BEI berharap, normalisasi jam perdagangan dan penyesuaian batasan ARB dapat memberikan sinyal positif kepada investor, kondisi ekonomi dan iklim investasi Indonesia semakin membaik, sehingga memberikan kesempatan yang lebih bagi investor untuk dapat bertransaksi dan meningkatkan likuiditas saham di BEI.
(nng)
tulis komentar anda