Batas ARB 15% Mulai Berlaku, Tiga Emiten Masuk Top Losers

Senin, 05 Juni 2023 - 17:22 WIB
BEI menyesuaikan batasan ARB tahap I menjadi 15% hari ini. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batasan auto rejection bawah ( ARB ) tahap I menjadi 15% dari sebelumnya 7%. Dikutip dari Buletin IDX 2nd Session Closing Market kebijakan ini berlaku untuk setiap harga saham mulai hari ini.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menuturkan penyesuaian batasan ARB di sistem perdagangan bursa merupakan tahapan lanjutan proses normalisasi perdagangan usai pandemi Covid-19.



BEI menjelaskan penyesuaian batasan ARB bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien.

Baca Juga: ARB 15% Mulai Berlaku, IHSG Hari Ini Berpotensi Menguat

Sementara, aturan batas Auto Rejection Atas (ARA) masih mengacu kebijakan awal, dengan persentase kenaikan sebesar 35% untuk saham yang memiliki rentang harga Rp50 sampai Rp200. Selanjutnya, ARA 25% untuk saham yang mempunyai harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, sedangkan ARA 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Head of Research Jasa Utama Capital Sekuritas Cheryl Tanuwijaya menyebutkan normalisasi implementasi batas persentase ARB akan mendorong pasar saham makin volatile, di mana range harga harian makin lebar sehingga makin menarik bagi trader.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!