Siap Bahas Rekening Pribadi untuk APBN, Sri Mulyani Tunggu Undangan BPK
Jum'at, 24 Juli 2020 - 11:53 WIB
JAKARTA - Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengonfirmasi penggunaan rekening pribadi dalam penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan beberapa kementerian lainnya.
Terkait dengan itu, BPK siap memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk menyelesaikan kesalahpahaman mengenai penggunaan rekening pribadi ini dalam penyaluran APBN.
(Baca Juga: Rekening Pribadi Dipakai Kelola APBN, BPK Akan Panggil Sri Mulyani dan Prabowo)
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan belum menerima undanhan pemanggilan dari BPK.
"BPK siap panggil, apakah sudah melayangkan surat undangan, kalau ada suratnya nanti kami cek," ujar Yustinus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
(Baca Juga: DPR Terus Kritisi 5 Kementerian Pakai Rekening Pribadi Kelola APBN)
Diberitakan sebelumnya, BPK melaporkan ada lima kementerian/lembaga yang menggunakan rekening pribadi terkait penyaluran dana APBN. Kelima kementerian tersebut adalah lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Adapun, penggunaan rekening pribadi ada di Kementerian Pertahanan tercatat sebesar Rp48,12 miliar berupa rekening bank yang belum dilaporkan, dan atau belum dapat izin dari menteri keuangan.
Terkait dengan itu, BPK siap memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk menyelesaikan kesalahpahaman mengenai penggunaan rekening pribadi ini dalam penyaluran APBN.
(Baca Juga: Rekening Pribadi Dipakai Kelola APBN, BPK Akan Panggil Sri Mulyani dan Prabowo)
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan belum menerima undanhan pemanggilan dari BPK.
"BPK siap panggil, apakah sudah melayangkan surat undangan, kalau ada suratnya nanti kami cek," ujar Yustinus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
(Baca Juga: DPR Terus Kritisi 5 Kementerian Pakai Rekening Pribadi Kelola APBN)
Diberitakan sebelumnya, BPK melaporkan ada lima kementerian/lembaga yang menggunakan rekening pribadi terkait penyaluran dana APBN. Kelima kementerian tersebut adalah lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Adapun, penggunaan rekening pribadi ada di Kementerian Pertahanan tercatat sebesar Rp48,12 miliar berupa rekening bank yang belum dilaporkan, dan atau belum dapat izin dari menteri keuangan.
(fai)
tulis komentar anda