Jelas Sudah! Ini Alasan Mendag Zulhas Belum Lunasi Utang Minyak Goreng

Selasa, 06 Juni 2023 - 18:00 WIB
"Sekali lagi kami berkirim surat ke auditor negara BPKP dan BPK, mana yang harus dibayar, pertama saya dapat laporan Rp300 miliar terakhir Rp800 miliar, ini saya harus hati hati," tandas dia.

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim juga sempat menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan akan membayar utang rafaksi minyak goreng kepada peritel terbayarkan, meskipun hasil legal opinion (LO) Kejaksaan Agung nanti tidak sesuai yang diharapkan peritel.

"Kan kemarin ada dua opsi, kalau iya (perlu dibayar) maka akan dibayar. Kalau tidak, maka ada upaya lain sepanjang itu sudah ada keputusan," ujar Isy Karim.

Baca juga: Sukses Bersama Manchester City, Jack Grealish Beli dan Modifikasi Lamborghini Urus

Isy menekankan, jika hasil legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung memiliki perbedaan angka antara yang diklaim oleh pengusaha ritel modern dengan yang semestinya dibayarkan, pihaknya akan mencari solusi lain.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!