Jelas Sudah! Ini Alasan Mendag Zulhas Belum Lunasi Utang Minyak Goreng
Selasa, 06 Juni 2023 - 18:00 WIB
JAKARTA - Masalah pelunasan rafaksi minyak goreng belum kunjung usai. Berbagai jalan pun telah dilakukan oleh pengusaha ritel untuk mendapatkan hak pembayaran selisih harga.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menegaskan, kendala pemerintah saat ini yakni ada pada fatwa hukum Kejaksaan Agung yang membuat pihaknya bimbang. Menurutnya, sampai detik ini Kejaksaan Agung belum membeberkan berapa utang yang harus dibayarkan pemerintah kepada pengusaha ritel sehingga tak bisa sembarang menyetujuinya.
"Sebetulnya suratnya enggak jelas juga, tetapi ada suratnya. Kemendag ini kan peraturannya sudah nggak ada, tetapi fatwanya kurang terang. Zaman sekarang ini khawatir, oleh karena itu kita hati-hati," ujar Mendag Zulhas saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Kendala berikutnya, ungkap Mendag, terdapat perbedaan nilai utang yang harus dibayarkan pemerintah kepada pengusaha ritel yang menjual minyak goreng. Menurut pengusaha, total selisih harga yang harus dibayarkan pemerintah ke mereka sebesar Rp812 miliar. Sedangkan, menurut catatan pemerintah dari hasil verifikasi yang dilakukan PT Sucofindo, utang pemerintah hanya Rp474,8 miliar.
Karena perbedaan itu, Mendag menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk bisa menjadi auditor agar dapat memastikan berapa nilai utang yang harus dibayar pemerintah kepada pengusaha minyak goreng.
"Sekali lagi kami berkirim surat ke auditor negara BPKP dan BPK, mana yang harus dibayar, pertama saya dapat laporan Rp300 miliar terakhir Rp800 miliar, ini saya harus hati hati," tandas dia.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim juga sempat menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan akan membayar utang rafaksi minyak goreng kepada peritel terbayarkan, meskipun hasil legal opinion (LO) Kejaksaan Agung nanti tidak sesuai yang diharapkan peritel.
"Kan kemarin ada dua opsi, kalau iya (perlu dibayar) maka akan dibayar. Kalau tidak, maka ada upaya lain sepanjang itu sudah ada keputusan," ujar Isy Karim.
Isy menekankan, jika hasil legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung memiliki perbedaan angka antara yang diklaim oleh pengusaha ritel modern dengan yang semestinya dibayarkan, pihaknya akan mencari solusi lain.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menegaskan, kendala pemerintah saat ini yakni ada pada fatwa hukum Kejaksaan Agung yang membuat pihaknya bimbang. Menurutnya, sampai detik ini Kejaksaan Agung belum membeberkan berapa utang yang harus dibayarkan pemerintah kepada pengusaha ritel sehingga tak bisa sembarang menyetujuinya.
"Sebetulnya suratnya enggak jelas juga, tetapi ada suratnya. Kemendag ini kan peraturannya sudah nggak ada, tetapi fatwanya kurang terang. Zaman sekarang ini khawatir, oleh karena itu kita hati-hati," ujar Mendag Zulhas saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Kendala berikutnya, ungkap Mendag, terdapat perbedaan nilai utang yang harus dibayarkan pemerintah kepada pengusaha ritel yang menjual minyak goreng. Menurut pengusaha, total selisih harga yang harus dibayarkan pemerintah ke mereka sebesar Rp812 miliar. Sedangkan, menurut catatan pemerintah dari hasil verifikasi yang dilakukan PT Sucofindo, utang pemerintah hanya Rp474,8 miliar.
Karena perbedaan itu, Mendag menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk bisa menjadi auditor agar dapat memastikan berapa nilai utang yang harus dibayar pemerintah kepada pengusaha minyak goreng.
"Sekali lagi kami berkirim surat ke auditor negara BPKP dan BPK, mana yang harus dibayar, pertama saya dapat laporan Rp300 miliar terakhir Rp800 miliar, ini saya harus hati hati," tandas dia.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim juga sempat menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan akan membayar utang rafaksi minyak goreng kepada peritel terbayarkan, meskipun hasil legal opinion (LO) Kejaksaan Agung nanti tidak sesuai yang diharapkan peritel.
"Kan kemarin ada dua opsi, kalau iya (perlu dibayar) maka akan dibayar. Kalau tidak, maka ada upaya lain sepanjang itu sudah ada keputusan," ujar Isy Karim.
Baca Juga
Isy menekankan, jika hasil legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung memiliki perbedaan angka antara yang diklaim oleh pengusaha ritel modern dengan yang semestinya dibayarkan, pihaknya akan mencari solusi lain.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda