Ekspor Benih Lobster Dibuka, Stafsus Menteri Edhy: Semua Pihak Untung dan Happy

Jum'at, 24 Juli 2020 - 14:54 WIB
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan TB Ardi Januar mengatakan, diterbitkannya Peraturan Menteri No 12 Tahun 2020 tentang ekspor benih lobster, semua pihak mendapat keuntungan. Jadi Everybody happy. Foto/Dok
JAKARTA - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tentang izin pengambilan benih bening lobster untuk ekspor bertujuan membawa manfaat ekonomi bagi nelayan, pembudidaya, pelaku usaha dan negara. Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan TB Ardi Januar.

"Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri No 12 Tahun 2020 ini, semua pihak mendapat keuntungan. Nelayan yang menangkap benih mendapat nilai ekonomi, para pembudidaya menerima juga nilai ekonomi, para pengusaha yang melakukan ekspor juga mendapat untung, dan negara juga mendapat pemasukan. Jadi Everybody happy. Semua mendapat manfaat dari Permen ini, yang tidak didapat di Peraturan Menteri No 56 Tahun 2016," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2020).

(Baca Juga: Ekspor Benih Lobster Kini 'Halal', Menteri Edy: Kebijakan Kami Terukur )



Dia menjelaskan, keputusan mengeluarkan Permen KP Nomor 12 melalui proses panjang dengan melibatkan para ahli di bidang kelautan perikanan dan juga ahli ekonomi. Keterlibatan para ahli perintah langsung Menteri Edhy agar baleid yang ambil benar-benar matang.

Alasan lain KKP mengeluarkan Permen 12 tahun 2020 adalah keluh-kesah ribuan nelayan penangkap lobster yang kehilangan mata pencarian sejak terbitnya Permen KP 56/2016. Permen tersebut juga melarang pengambilan benih untuk dibudidaya sehingga mematikan usaha budidaya lobster masyarakat.

"Jadi yang jelas bahwa di Permen 56 nelayan tidak mendapat nilai ekonomi, pembudidaya tidak mendapat nilai ekonomi, negara tidak mendapat pemasukan. Sementara benih tetap diambil oleh penyelundup," ungkap dia.

(Baca Juga: Jangan Obral Izin Ekspor Benih Lobster, DPR Cemaskan Perusahaan Jadi-jadian )

Kemudian, lanjut dia, saat pengambilan benih lobster dilarang, ironinya penyeludupan terus berjalan. Akibatnya tidak hanya nelayan dan pembudidaya yang terpuruk ekonominya, negara juga rugi. Berdasarkan data PPATK, kerugian negara imbas penyelundupan benih lobster mencapai Rp900 miliar.

"Di samping itu, pelarangan penangkapan benih lobster mengakibatkan persoalan sosial di tengah masyarakat. Sejumlah nelayan penangkap benih ditangkap aparat, yang berujung pada pembakaran kantor polisi di Pandeglang dan Sukabumi," jelas dia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More