Belum Mau Bayar Utang Minyak Goreng, Mendag Zulhas Libatkan BPKP

Rabu, 14 Juni 2023 - 21:31 WIB
Salamat menjelaskan, perkara rafaksi minyak goreng berangkat dari kondisi 2022. Pada saat itu Indonesia mengalami masalah ketersediaan dan distribusi minyak goreng.

"Pada saat itu Menteri Perdagangan memerintahkan seluruh jalur-jalur distribusi segera mendrop minyak ke masyarakat," katanya.

Sementara, untuk pembayaran distribusi pemerintah melalui BPDPKS menunjuk Surveyor Indonesia melakukan verifikasi berapa yang harus dibayar pemerintah hingga perseroan dikabarkan sudah menyelesaikan laporan tersebut.

"Nah sepanjang yang kami dapat informasinya sebetulnya Surveyor Indonesia sudah menyelesaikan laporan tersebut," tuturnya.

Namun, laporan yang diterbitkan Surveyor harus diuji kembali di internal Kementerian Perdagangan (Kemendag). Usai proses uji coba, Kemendag justru mengajukan surat permintaan audit kepada BPKP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!