Belum Mau Bayar Utang Minyak Goreng, Mendag Zulhas Libatkan BPKP
Rabu, 14 Juni 2023 - 21:31 WIB
Mendag Zulhas surati BPKP soal utang minyak goreng. Foto/Dok
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) telah menerima surat permintaan audit rafaksi atau selisih harga jual minyak goreng yang diajukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ( Mendag Zulhas ). BPKP menegaskan pihaknya terlebih dahulu mengkaji aspek hukum atas proses audit tersebut.
Baca juga: BPKP Endus Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan Sejak 2016
Pasalnya, dokumen pembayaran minyak goreng itu telah diterbitkan PT Surveyor Indonesia, selaku lembaga surveyor yang ditunjuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Sekarang kami mau mengkaji dulu dari aspek hukum, apakah boleh melakukan review lagi apa yang sudah diterbitkan oleh PT Surveyor Indonesia," ujar Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP, Salamat Simanullang, saat ditemui di gedung BPKP, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: BPKP Endus Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan Sejak 2016
Pasalnya, dokumen pembayaran minyak goreng itu telah diterbitkan PT Surveyor Indonesia, selaku lembaga surveyor yang ditunjuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Sekarang kami mau mengkaji dulu dari aspek hukum, apakah boleh melakukan review lagi apa yang sudah diterbitkan oleh PT Surveyor Indonesia," ujar Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP, Salamat Simanullang, saat ditemui di gedung BPKP, Rabu (14/6/2023).
Lihat Juga :