Klaim China yang Tak Masuk Akal Mesti Disikapi Demi Perdagangan ASEAN

Jum'at, 24 Juli 2020 - 23:48 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Menteri Luar Negeri RI (2001-2009) Hassan Wirajuda mengatakan bahwa klaim historikal yang dilakukan oleh China terhadap Laut China Selatan (LCS) tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Pasalnya, hukum internasional UNCLOS 1982 secara jelas memberi batasan - batasan terhadap negara tepian, termasuk LCS.

"Laut China Selatan luasnya 3,5 juta kilometer persegi, dan China mengklaim 90% dari wilayah seluas itu secara sepihak. Itu gak masuk akal," kata Hassan di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Ngototnya china dalam mengklaim laut tersebut disebabkan karena sumber daya alam yang melimpah. Mulai dari cadangan minyak , gas alam, dan perikanan yang melimpah. ( Baca juga:Konflik AS-China Menuju Klimaks Perang Dingin )

"Indonesia juga mempunyai kepentingan untuk menjaga kedaulatan wilayah nasional, sesuai dengan hukum internasional yang berlaku. Sehingga kita bisa mengklaim 2.200 mil dari garis pangkal kita," jelasnya.

Dalam kondisi seperti ini, ia mendukung kebijakan politik bebas aktif yang dilakukan pemerintah. Selain itu, Hasan juga meminta kepada pemerintah untuk mendorong kepentingan negara ASEAN dalam wilayah perairan tersebut.



"Kepentingan kita dengan negara ASEAN lainnya ya menciptakan kedamain di perairan tersebut. Keamanan dalam perairan China Selatan menjadi kepentingan perdagangan di negara ASEAN," jelasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More