Penyederhanaan Cukai Ancam Keberlangsungan Industri Hasil Tembakau

Sabtu, 25 Juli 2020 - 08:53 WIB
Foto: dok/SINDOphoto
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyederhanakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No77 Tahun 2020. Kebijakan tersebut untuk mengurai masalah prevalensi perokok muda dan sarana untuk reformasi fiskal.

Namun rencana tersebut mendapat tentangan dari sebagian pelaku di Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya yang tergolong pelaku industri kecil dan menengah. Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Surabaya (Gapero) Sulami Bahar mengatakan penyederhanaan tarif cukai akan membuat keberadaan pabrikan kecil dan menengah tergerus.



Hal itu bisa terjadi karena perusahaan rokok kecil di daerah harus membayar cukai sama besarnya dengan yang dibayar perusahaan rokok besar, dari luar negeri pula. Pabrik-pabrik rokok kecil di daerah bisa mati. (Baca:

“Nanti kalau jadi seperti itu, akhirnya harga rokok menjadi sangat melambung dan daya beli konsumen tidak menutupi, akhirnya larinya ke rokok yang murah atau ilegal,” ungkap Sulami. (Baca: WHO Dukung Kebijakan Penyedehanaan Struktur Tarif Cukai Rokok)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!