Penyederhanaan Cukai Ancam Keberlangsungan Industri Hasil Tembakau

Sabtu, 25 Juli 2020 - 08:53 WIB
Juni lalu, lembaga riset Forum for Socio Economic Studies (Foses) menyatakan jika aturan simplikasi tarif kembali diterapkan berdampak negatif terhadap industri dan tenaga kerja.

Hal ini ditunjukkan dari simulasi penyederhanaan struktur tarif cukai model estimasi simplifikasi dari 10 layer ke 6 layer. Hasilnya, setiap terjadi pengurangan 1 layer dari struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan berpotensi pada turunnya volume produksi rokok SKM sebesar 7%, SKT sebesar 9% dan SPM sebesar 6%.

Ketua tim riset Foses Putra Perdana mengatakan simulasi jika penyederhanaan tarif CHT terus dilanjutkan, berdampak negative pada tenaga kerja dan volume produksi rokok. Artinya, ada indikasi penyederhanaan tarif CHT dari 10 layer menjadi 6 layer berpotensi menurunkan tenaga kerja IHT sebesar 18,4% dan menurunkan volume produksi rokok sebesar 3,6%. (Baca juga: Kemegahan Hagia Sophia Kembali Terpancar dengan Salat Jumat Pertama)

Jika ditelusuri dari implementasi kebijakannya, pihaknya melihat implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) selama periode 2015-2018 selalu memberikan pengaruh negatif terhadap jumlah tenaga kerja di sektor IHT. “PMK yang terbit 2016, 2017 dan 2018 secara berturut-turut terindikasi berkontribusi pada penurunan jumlah tenaga kerja IHT sebesar 7,77%, 4,26% dan 4,88%,” kata Putra.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan memprediksi akan ada penurunan signifikan akibat merosotnya penjualan rokok di tengah pandemi Covid-19. Penerimaan negara dari cukai cenderung tetap, namun penurunan justru terjadi di ranah kemampuan produksi pabrikan rokok.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!