Rumah Subsidi Dapat Fasilitas Bebas PPN 11%, Nilainya Rp16 Juta-Rp24 Juta

Jum'at, 16 Juni 2023 - 20:04 WIB
Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah umum/tapak dan rumah susun yang sudah diberikan sejak tahun 2001 dipastikan bakal berlanjut. Foto/Dok
JAKARTA - Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) atas rumah umum/tapak dan rumah susun yang sudah diberikan sejak tahun 2001 dipastikan bakal berlanjut. Dukungan fiskal lainnya untuk sektor perumahan yang telah diberikan melalui berbagai instrumen fiskal antara lain, pemberian Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang saat ini disinergikan dengan Tapera.

Baca Juga: Sri Mulyani: Beli Rumah Bebas PPN Lanjut Sampai Akhir 2021



Dalam rangka memperkuat dukungan fiskal untuk ekosistem perumahan agar lebih kondusif dan mempercepat pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PM) 60/PMK.010/2023. Dimana dalam RPJMN menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75% menjadi 70%.

PMK ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability) serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!