Sri Mulyani: Beli Rumah Bebas PPN Lanjut Sampai Akhir 2021

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 14:25 WIB
loading...
Sri Mulyani: Beli Rumah...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti sampai Desember 2021. Dengan begitu, beli rumah bebas pajak 100% ditanggung pemerintah (DTP).

"PMK No. 21 Tahun 2021 yang sekarang itu memberikan fasilitas sampai Agustus, jadi sampai Agustus ini sudah pasti tercover, namun kita menyampaikan akan diperpanjang sampai Desember," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (5/8/2021).



Dia mengatakan bahwa stimulus tersebut sebagai upaya pemerintah melindungi masyarakat dan menjaga keberlanjutan proses pemulihan ekonomi. Berbagai insentif diberikan sebagai dampak sosial ekonomi dari PPKM Darurat dengan meningkatkan alokasi anggaran baik untuk penanganan kesehatan, perlindungan sosial, maupun dukungan pemulihan sektor usaha.

"Tambahan anggaran kesehatan juga telah diberikan untuk memperkuat kapasitas pelayanan kesehatan, percepatan vaksinasi serta pembayaran insentif tenaga kesehatan," kata dia.

Tak hanya itu, selain dari sisi stimulus, langkah antisipatif juga dilakukan dengan memperkuat 3T (testing, tracing, treatment). Masyarakat diharapkan dapat turut berperan serta dengan mendorong kedisplinan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas).



Untuk penguatan perlindungan sosial ditempuh melalui perluasan serta perpanjangan beberapa program bansos. Perpanjangan beberapa program dukungan dan insentif usaha juga dilakukan untuk menjaga tren pemulihan sektor usaha. "Kebutuhan anggaran penguatan program penanganan Covid-19 tersebut dipenuhi melalui realokasi dan refocusing anggaran untuk menjaga agar defisit APBN tidak melampaui target yang ditetapkan sebelumnya," tandas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1804 seconds (0.1#10.140)