Setorkan Cukai Rp218,62 Triliun, DPR Diminta Tak Setarakan Tembakau dengan Narkotika
Jum'at, 16 Juni 2023 - 23:15 WIB
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), melakukan audisi dengan Komisi IX DPR, pada Rabu lalu (14/6/2023). Ada tiga tuntutan yang mereka sampaikan terkait pasal tembakau di RUU Kesehatan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS mengatakan pihaknya menyampaikan sejumlah kekhawatiran terhadap pasal tembakau yang mengancam mata pencaharian para pekerja di industri hasil tembakau (IHT). Pasalnya, tembakau yang merupakan produk legal akan disetarakan dengan narkotika dan psikotropika yang statusnya ilegal, dan minuman beralkohol yang produknya diatur ketat.
Selain itu ditengarai terdapat potensi pemusatan kewenangan pengaturan industri tembakau oleh Kementerian Kesehatan melalui kewenangan pengaturan standar kemasan.
Kedua isu itu dinilai akan memicu aturan yang lebih ketat dan akan memukul habis industri hasil tembakau. Padahal, dengan aturan yang berlaku sekarang, kondisi IHT yang menyerap jutaan tenaga kerja ini tidak sedang baik-baik saja, bahkan terseok-seok.
“Kalau boleh kami laporkan, IHT sangat tertekan dan terpuruk. Dalam kurun waktu 12 tahun, lebih dari 80.000 anggota kami telah kehilangan pekerjaan. RUU ini berpotensi mematikan IHT yang merupakan sawah ladang penghidupan anggota kami yang bekerja,” ujar Sudarto, dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).
Lebih lanjut, Sudarto menjelaskan, mayoritas anggota FSP RTMM-SPSI yang menjadi pekerja IHT adalah tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, jika IHT terus menerus diserang dengan aturan yang tidak memihak para pekerja, maka para pekerja yang mayoritas perempuan ini akan kehilangan mata pencaharian tunggal.
“Mereka umumnya memiliki pendidikan terbatas, dan dapat diserap oleh IHT. Di daerah, industri ini berperan dalam menggerakkan perekonomian daerah. Bekerja pada IHT merupakan kebanggaan karena merupakan sumber penghasilan yang halal dan legal,” tambahnya.
Jika dilihat lebih luas lagi, sektor IHT merupakan salah satu penyumbang besar pendapatan negara lewat cukai. Direktorat Jenderal Bea Cukai bahkan menargetkan peningkatan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar lebih dari Rp13 triliun pada tahun ini. Target CHT pada 2023 dipatok sebesar Rp232 triliun, sementara realisasi pendapatan CHT sepanjang tahun lalu mencapai Rp218,62 triliun.
Baca Juga
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS mengatakan pihaknya menyampaikan sejumlah kekhawatiran terhadap pasal tembakau yang mengancam mata pencaharian para pekerja di industri hasil tembakau (IHT). Pasalnya, tembakau yang merupakan produk legal akan disetarakan dengan narkotika dan psikotropika yang statusnya ilegal, dan minuman beralkohol yang produknya diatur ketat.
Selain itu ditengarai terdapat potensi pemusatan kewenangan pengaturan industri tembakau oleh Kementerian Kesehatan melalui kewenangan pengaturan standar kemasan.
Kedua isu itu dinilai akan memicu aturan yang lebih ketat dan akan memukul habis industri hasil tembakau. Padahal, dengan aturan yang berlaku sekarang, kondisi IHT yang menyerap jutaan tenaga kerja ini tidak sedang baik-baik saja, bahkan terseok-seok.
“Kalau boleh kami laporkan, IHT sangat tertekan dan terpuruk. Dalam kurun waktu 12 tahun, lebih dari 80.000 anggota kami telah kehilangan pekerjaan. RUU ini berpotensi mematikan IHT yang merupakan sawah ladang penghidupan anggota kami yang bekerja,” ujar Sudarto, dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).
Lebih lanjut, Sudarto menjelaskan, mayoritas anggota FSP RTMM-SPSI yang menjadi pekerja IHT adalah tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, jika IHT terus menerus diserang dengan aturan yang tidak memihak para pekerja, maka para pekerja yang mayoritas perempuan ini akan kehilangan mata pencaharian tunggal.
“Mereka umumnya memiliki pendidikan terbatas, dan dapat diserap oleh IHT. Di daerah, industri ini berperan dalam menggerakkan perekonomian daerah. Bekerja pada IHT merupakan kebanggaan karena merupakan sumber penghasilan yang halal dan legal,” tambahnya.
Jika dilihat lebih luas lagi, sektor IHT merupakan salah satu penyumbang besar pendapatan negara lewat cukai. Direktorat Jenderal Bea Cukai bahkan menargetkan peningkatan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar lebih dari Rp13 triliun pada tahun ini. Target CHT pada 2023 dipatok sebesar Rp232 triliun, sementara realisasi pendapatan CHT sepanjang tahun lalu mencapai Rp218,62 triliun.
tulis komentar anda