Setorkan Cukai Rp218,62 Triliun, DPR Diminta Tak Setarakan Tembakau dengan Narkotika

Jum'at, 16 Juni 2023 - 23:15 WIB
IHT meminta DPR tak menyetarakan tembakau dengan narkotika. Foto/Dok
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), melakukan audisi dengan Komisi IX DPR, pada Rabu lalu (14/6/2023). Ada tiga tuntutan yang mereka sampaikan terkait pasal tembakau di RUU Kesehatan.

Baca juga: Asosiasi Tembakau Minta RUU Kesehatan Ditinjau Ulang, Tekankan Aturan Adil dan Berimbang



Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS mengatakan pihaknya menyampaikan sejumlah kekhawatiran terhadap pasal tembakau yang mengancam mata pencaharian para pekerja di industri hasil tembakau (IHT). Pasalnya, tembakau yang merupakan produk legal akan disetarakan dengan narkotika dan psikotropika yang statusnya ilegal, dan minuman beralkohol yang produknya diatur ketat.

Selain itu ditengarai terdapat potensi pemusatan kewenangan pengaturan industri tembakau oleh Kementerian Kesehatan melalui kewenangan pengaturan standar kemasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!