Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:57 WIB
loading...
Aturan Turunan PP 28/2024...
Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyelenggarakan FGD bertajuk Menyoal Pelarangan Bahan Tambahan dalam Produk Tembakau pada Rabu (13/5) di Hotel Acacia, Jakarta. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) mendesak Pemerintah untuk meninjau ulang rencana pelarangan bahan tambahan dalam produk tembakau agar lebih berkeadilan dan proporsional. Langkah ini diperlukan guna merespons keresahan berbagai pemangku kepentingan terkait aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai melampaui mandat dan berpotensi melumpuhkan ekosistem pertembakauan nasional.

"Kebijakan pelarangan bahan tambahan harus mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, serta keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan," ujar Direktur P3M, Sarmidi Husna, dalam Focus Group Discussion (FGD), Rabu (13/5/2026).

Baca Juga: Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai

Sarmidi menekankan perumusan kebijakan kesehatan tidak boleh mengabaikan perspektif lintas sektor, terutama bagi industri yang menyerap sekitar enam juta tenaga kerja. Menurutnya, dialog yang inklusif dan berbasis bukti ilmiah sangat krusial agar regulasi yang dihasilkan tidak justru mematikan industri rokok kretek yang menjadi tulang punggung ekonomi banyak masyarakat.

Dalam diskusi tersebut, peserta Halaqah mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap rencana pembatasan kadar nikotin dan tar serta penyeragaman kemasan. Aturan yang terlalu restriktif dianggap akan memberikan tekanan besar pada penerimaan negara, mengingat kontribusi cukai hasil tembakau yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Wacana Tambah Layer...
Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
Kolombia Pecundangi...
Kolombia Pecundangi RD Kongo, Daniel Munoz Cetak Gol Penentu Kemenangan
PBB Mulai Evakuasi 11.000...
PBB Mulai Evakuasi 11.000 Pelaut yang Terdampar di Selat Hormuz
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Berita Terkini
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved