Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:57 WIB
loading...
Aturan Turunan PP 28/2024...
Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyelenggarakan FGD bertajuk Menyoal Pelarangan Bahan Tambahan dalam Produk Tembakau pada Rabu (13/5) di Hotel Acacia, Jakarta. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) mendesak Pemerintah untuk meninjau ulang rencana pelarangan bahan tambahan dalam produk tembakau agar lebih berkeadilan dan proporsional. Langkah ini diperlukan guna merespons keresahan berbagai pemangku kepentingan terkait aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai melampaui mandat dan berpotensi melumpuhkan ekosistem pertembakauan nasional.

"Kebijakan pelarangan bahan tambahan harus mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, serta keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan," ujar Direktur P3M, Sarmidi Husna, dalam Focus Group Discussion (FGD), Rabu (13/5/2026).

Baca Juga: Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai

Sarmidi menekankan perumusan kebijakan kesehatan tidak boleh mengabaikan perspektif lintas sektor, terutama bagi industri yang menyerap sekitar enam juta tenaga kerja. Menurutnya, dialog yang inklusif dan berbasis bukti ilmiah sangat krusial agar regulasi yang dihasilkan tidak justru mematikan industri rokok kretek yang menjadi tulang punggung ekonomi banyak masyarakat.

Dalam diskusi tersebut, peserta Halaqah mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap rencana pembatasan kadar nikotin dan tar serta penyeragaman kemasan. Aturan yang terlalu restriktif dianggap akan memberikan tekanan besar pada penerimaan negara, mengingat kontribusi cukai hasil tembakau yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Wacana Tambah Layer...
Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang
Larangan Bahan Tambahan...
Larangan Bahan Tambahan Rokok Dinilai Tekan Industri Kretek, Bisa Picu PHK Massal
Penambahan Layer Cukai...
Penambahan Layer Cukai Tembakau Diyakini Selamatkan Industri Rakyat
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved