Waskita Karya Tunda Bayar Utang Bikin Vendor Boncos, Begini Kata Wamen BUMN

Selasa, 20 Juni 2023 - 19:01 WIB
"Ini juga sudah kita pikirkan, kira-kira berapa persen yang harus kita lakukan perbaikan di situ. Jadi kita hitung, kewajiban perbankan seperti apa, kewajiban obligasi seperti apa, dan kewajiban kepada pada vendor," ucapnya.

Pada Februari tahun ini WSKT menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Langkah hukum itu dilayangkan dua vendor terkait pelunasan utang dalam beberapa proyek pembangunan.

Pada awal Januari, CV Bandar Agung Abadi melayangkan gugatan PKPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, lantaran emiten konstruksi pelat merah itu dinilai belum melunasi utang senilai Rp2,03 miliar. Utang tersebut terkait pengerjaan tanah pada proyek Jalan Tol Kayu Agung - Palembang - Betung paket II Seksi I.

Alih-alih perkaranya selesai, BUMN Karya itu justru kembali menerima gugatan PKPU baru yang disodorkan PT Megah Bangun Baja Semesta ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut karena WSKT belum melunasi utang senilai Rp2,93 miliar.

Megah Bangun Baja Semesta merupakan salah satu vendor dalam proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I dan Renovasi Waskita Rajawali Tower.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!