Kemenkeu Sebut Lapindo Masih Nunggak Utang Rp2 Triliun ke Negara

Selasa, 20 Juni 2023 - 19:11 WIB
Adapun utang Lapindo ini terjadi sejak bulan Maret 2007. Kala itu pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana Lumpur Lapindo melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak pada tanggal 22 Maret 2007.

Saat itu, perusahaan Bakrie memperoleh pinjaman sebesar Rp781,68 miliar. Namun, dana talangan pemerintah yang kemudian menjadi utang yang ditarik adalah sebesar Rp773,8 miliar.

Baca juga: VKTR Milik Bakrie Ingin Bangun Pabrik Bus Listrik Terbesar di ASEAN

Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8% dengan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman. Ketika perjanjian itu disepakati, Lapindo menyebut pihaknya akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau lunas pada 2019 lalu.

Nyatanya, hingga saat jatuh tempo, Lapindo baru mencicil satu kali dengan besaran Rp5 miliar dari total utang Rp773,8 miliar tersebut. Bahkan hingga kini, belum ada pembayaran lanjutan dari pihak Lapindo. Lantaran pembayaran belum dilakukan, nominal utang pun kian menggunung karena denda terus berjalan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!