PPN 11 Persen Nikel dan Timah Setengah Jadi Bikin Lemah Daya Saing Produk Dalam Negeri
Rabu, 21 Juni 2023 - 11:18 WIB
pengenaan PPN kepada produk nikel dan timah setengah jadi dinilai tak adil. Foto/Dok
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suprawoto menilai, pengenaan PPN sebesar 11% pada produk pengolahan setengah jadi (intermediat) dari nikel menjadi stainless steel atau dari timah menjadi ingot (batang logam) tidak adil. Menurutnya, kebijakan itu dikeluhkan para pelaku industri.
Baca juga: Rumah Subsidi Dapat Fasilitas Bebas PPN 11%, Nilainya Rp16 Juta-Rp24 Juta
“Memang ini sangat-sangat dikeluhkan industri dalam negeri yang mau memakai produk turunan dari nikel. Harus dipajaki 11% persen, sementara kalau ekspor malah tidak dikenakan pajak. Kan tidak adil ini. Daya saing barang dalam negeri jadi lebih mahal 11%,” ujar Sugeng dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Sugeng meminta Kemenperin untuk mengusulkan peninjauan atas pengenaan PPN sebesar 11% pada produk pengolahan setengah jadi. Hal itu semata untuk mendorong industri pengolahan lanjutan yang lebih kompetitif.
Baca juga: Rumah Subsidi Dapat Fasilitas Bebas PPN 11%, Nilainya Rp16 Juta-Rp24 Juta
“Memang ini sangat-sangat dikeluhkan industri dalam negeri yang mau memakai produk turunan dari nikel. Harus dipajaki 11% persen, sementara kalau ekspor malah tidak dikenakan pajak. Kan tidak adil ini. Daya saing barang dalam negeri jadi lebih mahal 11%,” ujar Sugeng dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Sugeng meminta Kemenperin untuk mengusulkan peninjauan atas pengenaan PPN sebesar 11% pada produk pengolahan setengah jadi. Hal itu semata untuk mendorong industri pengolahan lanjutan yang lebih kompetitif.
Lihat Juga :