Gegara 3 Hari Cuti Bersama Iduladha, Pengusaha Tanggung Beban Upah Rp7 Miliar

Rabu, 21 Juni 2023 - 18:49 WIB
Pengusaha tekstil mengatakan, pemerintah egois dalam menetapkan kebijakan cuti bersama Iduladha 2023 selama tiga hari. Pasalnya pengusaha padat karya harus menanggung dua kali upah lembur pekerja. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Iduladha selama tiga hari, yakni mulai tanggal 28-30 Juni 2023. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana mengatakan, kebijakan yang ditetapkan secara mendadak itu mengakibatkan perusahaan padat karya harus menanggung dua kali upah lembur pekerja atau totalnya sekitar Rp5-7 miliar.

"Untuk industri padat karya konsekuensinya Rp 5-7 miliar. Bayangkan, dengan 10 ribu pegawai tiba-tiba harus libur, sementara perusahaan harus kejar ongkos produksi," ujar Danang saat ditemui MNC Portal di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).





Lanjut Danang, kerugian tersebut tidak hanya terjadi di sektor produksi, namun juga ke lini berikutnya, seperti transportasi, logistik, serta suplai chain, yang seharusnya masuk namun libur.



Berkaca dari itu ia menilai, pemerintah egois dalam menetapkan kebijakan ini. Sebab dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan libur Iduladha disebutkan, penetapan cuti bersama dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.

"Tapi tidak semua seperti itu. Di kalangan buruh tidak akan banyak pergerakan ekonomi karena UMP mereka dan banyak industri padat karya yang pangkas jam kerja buruh. Tapi saat ada dadakan lembur, perusahaan harus menyesuaikan lagi finansial konsekuensinya dari kebijakan dadakan. Dan ini berulang terjadi tiap tahun masalah SKB tidak dirancang matang dan mendadak," ungkap dia.

Selain itu Danang juga menyesalkan, dalam menetapkan kebijakan ini karens pengusaha tidak diajak duduk bersama. Padahal pihak yang paling terdampak dari kebijakan tersebut menurutnya adalah pengusaha.

Sebagai informasi, Penetapan libur Hari Raya Iduladha tersebut tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More