BPJS Ketenagakerjaan dan Perkeso Gelar Webinar Perlindungan Jaminan Sosial Bagi PMI Malaysia

Selasa, 27 Juni 2023 - 15:30 WIB


Sejalan dengan itu Roswita Nilakurnia mengapresiasi kerjasama baik yang telah lama terjalin dengan PERKESO. Dirinya menyebut forum ini sangat penting karena masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

“Terima kasih telah mengundang kami untuk berbicara di forum ini untuk berbagi informasi-informasi penting terkait jaminan sosial, khususnya yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Tema yang diangkat kali ini sangat krusial karena menurut data laporan International Labour Organization (ILO) tahun 2021, terdapat 4,1 juta pekerja di seluruh dunia yang tidak mengakses perlindungan jaminan sosial,” ucap Roswita.

Dalam paparannya, Roswita menjelaskan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2023, manfaat yang diterima para PMI mengalami peningkatan dari 14 menjadi 21 manfaat, dimana terdiri dari 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya bertambah.

Secara rinci Roswita membeberkan 7 manfaat baru tersebut adalah:

1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta,

2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp20 juta,

3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta,

4. Penggantian kacamata maksimal Rp1 juta,

5. Bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta,
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!