KSEI Sediakan Infrastruktur Pengelolaan Dana Tapera

Selasa, 14 April 2020 - 16:07 WIB
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengesahkan kerja sama terkait Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto/Dok
JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengesahkan kerja sama terkait Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) secara sirkuler.

Dengan ditandatanganinya MoU tersebut serta dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KSEI berkomitmen untuk menyediakan infrastruktur pengelolaan Dana Tapera yang mendukung kegiatan operasional BP Tapera dan BRI selaku Bank Kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera

Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo menyatakan, pengelolaan Tapera diamanatkan kepada BP Tapera berdasarkan Undang-undang (UU) no 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Mekanisme pengelolaan Dana Tapera sejalan dengan mekanisme pengelolaan industri investasi yang diatur oleh OJK.



"Kerja sama dengan BP Tapera terkait penyediaan infrastruktur pengelolaan Dana Tapera merupakan salah satu rencana strategis KSEI tahun 2020. KSEI akan mengembangkan sistem S-INVEST Tapera untuk mendukung operasional Dana kelolaan BP Tapera yang berbentuk Kontrak Investasi Dana Tapera (KIDT) yang dikelola oleh Manajer Investasi bekerja sama dengan Bank Kustodian," ujar Uriep di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

KSEI mendukung infrastruktur Tapera agar pelaksanaan pengelolaan dana Tapera dapat dilakukan dengan efektif, efisien dan transparan. Pengelolaan dana Tapera yang akan tercatat di KSEI berpotensi menambah jumlah investor pasar modal sebanyak 4,3 juta pada tahap awal implementasi Tapera.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menambahkan, dalam pengelolaan Dana Tapera, akan memegang teguh asas-asas yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2016, di antaranya adalah kegotongroyongan, kehati-hatian, akuntabilitas, dan keterbukaan.

"Untuk persiapan tersebut, selama tahun 2020, BP Tapera telah melakukan berbagai langkah persiapan operasional, salah satunya adalah penunjukan Bank Kustodian. Kehadiran BP Tapera dapat meningkatkan jumlah investor dan dana kelolaan pada sektor pasar modal di Indonesia," paparnya

Dalam kesempatan yang sama,Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto mengungkapkan, kerja sama ini merupakan dukungan nyata BRI terhadap Pemerintah dalam upayanya menyediakan hunian/rumah yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

"Di sisi lain, BRI menyambut baik sinergi dengan KSEI dan BP Tapera, dimana perseroan berkomitmen untuk menjadi one stop financial solutions melalui berbagai produk dan layanan yang prima, termasuk salah satunya menjadi Bank Kustodian," imbuhnya.

Sebagai informasi, Tapera merupakan program Pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyelenggaraan tabungan perumahan yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
(ant)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More