Usulkan Dana Abadi Tapera, Begini Penjelasan Kementerian PUPR

Jum'at, 21 Juni 2024 - 23:33 WIB
loading...
Usulkan Dana Abadi Tapera, Begini Penjelasan Kementerian PUPR
Kementerian PUPR mengusulkan dana abadi untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bentuknya tidak jauh berbeda dengan program dana abadi yang sudah ada seperti LPDP. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan dana abadi untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. PUPR mengusulkan dana abadi tersebut berbentuk tidak jauh berbeda dengan program dana abadi yang sudah ada seperti LPDP.



Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo menjelaskan pengusulan dana abadi Tapera ini pada prinsipnya tetap sama dengan program dana abadi lainnya. Ia menyebutkan, dana abadi Tapera tersebut pada prinsipnya bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

"Dana abadi yang kita usulkan agar dikelola oleh lembaga pengelola, nanti hasil investasi akan memberikan return yang cukup agar dipakai untuk subsidi perumahan kah atau lainnya," jelas Haryo dalam diskusi Forwapera di Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).



Haryo menjelaskan, dana abadi yang telah dikelola oleh lembaga pengelola, akan berbentuk investasi yang akan disalurkan kepada program-program perumahan yang sudah ada.

"Kemudian nanti investasi (dana abadi) nya untuk apa? Bisa jadi untuk subsidi selisih bunga, bisa juga termasuk nanti apakah bentuknya KPR, kredit pembangunan, atau mungkin renovasi, kredit mikro, bahkan sewa rumah," jelas Haryo.

Sambung Haryo menerangkan, peruntukan dana abadi yang diusulkan ini masih perlu dikaji lantaran menimbang kebutuhan masyarakat dalam aspek kebutuhan perumahan. Ia mengatakan, pihaknya perlu membagi prioritas bantuan dana perumahan seperti sewa rumah atau cicilan tempat tinggal agar tepat sasaran.

"Karena prinsipnya kan semua orang harus memiliki hunian tempat tinggal, dan kita punya prinsip juga kan menghuni terkadang tidak harus memiliki rumah juga," jelas Haryo.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku menyesal terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sekarang menuai kritik dari masyarakat. Khususnya kelas pekerja swasta dan pekerja mandiri, lantaran ada potongan iuran yang diambil dari gajinya untuk Tapera ini.

"Menurut saya pribadi, kalau ini memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa," kata Basuki di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1147 seconds (0.1#10.140)