Usulkan Dana Abadi Tapera, Begini Penjelasan Kementerian PUPR
Jum'at, 21 Juni 2024 - 23:33 WIB
loading...
Kementerian PUPR mengusulkan dana abadi untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bentuknya tidak jauh berbeda dengan program dana abadi yang sudah ada seperti LPDP. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan dana abadi untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. PUPR mengusulkan dana abadi tersebut berbentuk tidak jauh berbeda dengan program dana abadi yang sudah ada seperti LPDP.
Baca Juga: Intip Simulasi Pembiayaan Perumahan Tapera: Diklaim Lebih Murah dari KPR Komersil
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo menjelaskan pengusulan dana abadi Tapera ini pada prinsipnya tetap sama dengan program dana abadi lainnya. Ia menyebutkan, dana abadi Tapera tersebut pada prinsipnya bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
"Dana abadi yang kita usulkan agar dikelola oleh lembaga pengelola, nanti hasil investasi akan memberikan return yang cukup agar dipakai untuk subsidi perumahan kah atau lainnya," jelas Haryo dalam diskusi Forwapera di Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga: Soal Dana Tabungan Tapera Rp567,5 Miliar Belum Dikembalikan, Moeldoko: Bakal Dibereskan
Haryo menjelaskan, dana abadi yang telah dikelola oleh lembaga pengelola, akan berbentuk investasi yang akan disalurkan kepada program-program perumahan yang sudah ada.
"Kemudian nanti investasi (dana abadi) nya untuk apa? Bisa jadi untuk subsidi selisih bunga, bisa juga termasuk nanti apakah bentuknya KPR, kredit pembangunan, atau mungkin renovasi, kredit mikro, bahkan sewa rumah," jelas Haryo.
Baca Juga: Intip Simulasi Pembiayaan Perumahan Tapera: Diklaim Lebih Murah dari KPR Komersil
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo menjelaskan pengusulan dana abadi Tapera ini pada prinsipnya tetap sama dengan program dana abadi lainnya. Ia menyebutkan, dana abadi Tapera tersebut pada prinsipnya bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
"Dana abadi yang kita usulkan agar dikelola oleh lembaga pengelola, nanti hasil investasi akan memberikan return yang cukup agar dipakai untuk subsidi perumahan kah atau lainnya," jelas Haryo dalam diskusi Forwapera di Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga: Soal Dana Tabungan Tapera Rp567,5 Miliar Belum Dikembalikan, Moeldoko: Bakal Dibereskan
Haryo menjelaskan, dana abadi yang telah dikelola oleh lembaga pengelola, akan berbentuk investasi yang akan disalurkan kepada program-program perumahan yang sudah ada.
"Kemudian nanti investasi (dana abadi) nya untuk apa? Bisa jadi untuk subsidi selisih bunga, bisa juga termasuk nanti apakah bentuknya KPR, kredit pembangunan, atau mungkin renovasi, kredit mikro, bahkan sewa rumah," jelas Haryo.
Lihat Juga :